Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR Sumatra Utara Edy Rahmayadi meminta pemerintah kabupaten dan kota sudah mulai merealisasikan anggaran 2023 pada 2 Januari untuk mendorong perekonomian daerah.
"Saya sudah meminta bupati dan wali kota untuk mempercepat realisasi anggaran 2023. Saya minta mulai 2 Januari 2023 realisasi anggaran sudah
berjalan," ujarnya, Jumat (23/12).
Bukan hanya kepada para bupati dan wali kota di Sumut, permintaan itu juga sudah disampaikannya kepada kementerian dan lembaga-lembaga negara yang lain.
Dia meyakini percepatan realisasi anggaran negara atau anggaran daerah
dapat ikut mendorong perekonomian, termasuk di Sumut. Karena itu anggaran negara atau anggaran daerah tidak boleh mengendap di bank.
Terlebih, angka yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) dan Dana Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Sumut 2023 mengalami peningkatan hingga sekitar Rp3,83 triliun. Peningkatan DIPA dan Dana
Alokasi TKD 2023 yang didapat Sumut bertambah menjadi Rp63,60 triliun dari 2022 yang sebesar Rp59,77 triliun.
Adapun besaran anggaran tersebut terdiri dari Dana TKD sebesar Rp41,55
triliun serta DIPA kementerian/lembaga senilai Rp22,05 triliun.
Jumlah anggaran TKD antara lain dialokasikan untuk Dana Alokasi Umum (DAU)sebesar Rp23,98 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik senilai Rp7,86 triliun.
Kemudian Dana Desa Rp4,45 triliun, DAK Fisik Rp3,18 triliun, Dana Bagi
Hasil Rp1,75 triliun serta Dana Insentif Daerah (DID) Rp135,94 miliar.
Sementaran anggaran DIPA kementerian/lembaga dialokasikan untuk belanja
pegawai sebesar Rp9,14 triliun dan belanja barang Rp8,14 triliun. Kemudian untuk belanja modal sebesar Rp4,71 triliun dan belanja bantuan sosial Rp56,97 miliar.
Lebih jauh Edy menuturkan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko
Widodo, terdapat enam fokus kegiatan pada 2023 yang harus menjadi perhatian bupati dan wali kota dalam penggunaan TKD 2023.
Keenamnya adalah penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial serta melanjutkan pembangunan infrastruktur.
Kemudian pembangunan infrastruktur untuk sentra ekonomi baru, revitalisasi industri, serta reformasi birokrasi.
Khusus untuk pengembangan SDM, terdapat enam sektor yang menjadi fokus.
Yakni sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian, pariwisata dan sektor produktif lain.
Terpisah, Plt Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut
Heru P Nugroho mengungkapkan, umumnya terdapat empat kelambanan yang
menjadi penghambat realisasi anggaran. Keempatnya adalah lambannya pengesahan APBD, penetapan pejabat perbendaharaan, penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa, serta proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut dia, keempat kelambanan itu perlu diperhatikan agar dapat
mempercepat realisasi anggaran. (N-2)
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkalkulasi butuh Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved