Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSOALAN carut marut izin tambang di Maluku Utara kian terkuak setelah adanya temuan Tim Investigasi Kasus Tambang DPP KNPI atas dugaan terjadi praktek gratifikasi pada penerbitan izin. Hal itu melanggar aturan perizinan tentu merugikan keuangan negara akibat ada perusahaan tanpa izin aktif berproduksi secara otomatis tidak kena pajak.
"Tim investigasi DPP KNPI menemukan dugaan adanya praktik gratifikasi dalam penerbitan izin (ilegal)," kata Muhammad Nurul Haq.
Mamat sapaan akrab Muhammad Nurul Haq selaku anggota Tim Investigasi juga merangkap Ketua Bidang Kaderisasi DPP KNPI menambahkan, setidaknya Tim Investigasi menemukan total 80 usulan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diduga berpotensi bermasalah alias ilegal.
"Setidaknya tim menemukan sebanyak 80 usulan WIUP diterbitkan Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian ESDM RI. Namun dari total 80 usulan WIUP itu sebanyak 51 WIUP diantaranya disinyalir dalam status tidak memenuhi syarat ketentuan," kata Mamat.
Dia menjelaskan, banyaknya usulan perizinan akhirnya kebablasan mengakibatkan terbit WIUP tumpang tindih.
"Dari 51 WIUP sekitar 40-an usulan diantaranya diduga terbitnya tumpang tindih. Bahkan diduga ada juga WIUP terbit tapi masuk kawasan hutan lindung, ada yang titik koordinatnya sama dengan perusahaan lain. Lebih parahnya lagi kami menemukan beberapa usulan WIUP tersebut di atas IUP perusahaan lain yang masih aktif, dan ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP," jelas Mamat.
Dia menduga bisa terjadi carut-marut terbit perizinan tambang ini disinyalir ada keterlibatan orang dekat Gubernur Maluku. "Persoalan carut-marut pertambangan ini ada apa? Tentu ada penyebabnya. Pasti ada kongkalikong antara pengusaha dan pejabat daerah atau mungkin juga orang suruhan atau orang kepercayaan pejabat tinggi di Maluku Utara," kata Mamat.
Pihak DPP KNPI, menurut Mamat, meminta aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti persoalan carut-marut perizinan tambang di Maluku Utara.
"DPP KNPI mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat terkait mulai dari pejabat tingkat bawah, Kadis, bahkan jika memungkinkan juga memanggil Gubernur Maluku Utara sebagai pihak yang mengajukan usulan WIUP kepada Kementerian ESDM RI. Tujuannya agar kasus ini terang benderang dan memulihkan iklim investasi pertambangan di Indonesia", kritik Mamat.
Dia juga mengklaim Tim Investigasi DPP KNPI terus mengumpulkan bukti-bukti valid. "Hingga saat ini kami juga menemukan beberapa kasus lain terkait penerbitan WIUP di Maluku Utara, namun masih dalam proses investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin oleh tim", ungkap Mamat. (OL-13)
Baca Juga: Enam Ribu Tenaga Asing Bekerja di Maluku Utara, Kemenkumham ...
Menurut Putri, pemuda mesti sepakat meneguhkan sikap yang sama menjadi indikator persatuan bangsa, bukannya justru terseret pro-kontra arus politik praktis.
Nadia Yulianda menilai pernyataan Heru itu justru masuk di akal sehingga para birokrat DKI Jakarta dapat bekerja secara profesional dalam mengemban pelayanan publik di masyarakat.
FORUM Mahasiswa Merah Putih (FMMP) mengadakan Pelantikan Pengurus dan Rapat Kerja Nasional Masa Khidmat 2023-2025 di Gedung Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta
Selain untuk mitigasi perubahan iklim, aksi ini juga bertujuan untuk mencegah abrasi, dan menggalang keterlibatan seluruh stakeholder tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekologi.
Penolakan itu didasarkan pada dugaan pemalsuan dokumen usulan nama calon Pj Bupati Kepulauan Yapen yang dianggap merugikan proses pengangkatan yang sah.
Pemuda Indonesia tidak ingin memilih presiden yang memecah dan mengotak-ngotakan masyarakat. Apalagi dalam pemerintahan berbau SARA itu sekarang sudah ketinggalan zaman.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved