Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa mengungkapkan keprihatinan atas musibah yang menimpa Kapal Ferry Cepat (KFC) Express Cantika Lestari 77 rute Kupang-Kalabahi. Meski demikian, Hakeng mengimbau untuk mempercayakan pada hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Namun saya tidak ingin berkesimpulan terkait penyebab terbakarnya kapal Ferry tersebut terlebih dahulu. Karena itu ranah dari pihak KNKT dan kepolisian," terangnya, Senin (31/10)
Menurutnya, pihak berwenang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan tersebut. Penyelidikan itu bukan semata untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, melainkan juga berguna untuk perbaikan sistem.
"Bahkan kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal yang tenggelam di laut dan kru kapal. Karena investigasi terjadinya kecelakaan atau kebakaran tersebut dilakukan untuk perbaikan sistem bukan semata untuk menghukum," lanjutnya.
Sebelumnya, KFC Express Cantika Lestari 77 mengalami musibah kebakaran di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang pada Senin (24/10). Kapal yang memuat ratusan penumpang, dengan 10 anak buah kapal (ABK) dan muatan 1 ton. Dari peristiwa itu, sebanyak 320 penumpang berhasil diselamatkan, 18 korban meninggal dunia dan sekitar 20 penumpang belum ditemukan.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian, yakni mengenai manifes jumlah penumpang. Ia menduga ada keganjilan dalam sistem penjualan tiket daring.
"Saya melihat ada keganjilan dari pola penjualan tiket yang katanya sudah dilayani secara online. Jadi, siapa yang patut bertanggung jawab dengan adanya perbedaan manifes tersebut?" lanjutnya.
Menurutnya, tiket bukanlah sekadar kertas semata untuk dapat masuk dan menjadi penumpang diatas kapal. Tiket bagi penumpang kapal laut bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi atau kalim asuransi.
"Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi," jelas Pengurus Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) itu.
Oleh sebab itu, Hakeng berharap pihak berwenang mengusut kejadian tersebut secara tuntas dan menyeluruh. Ia juga menekankan agar tidak semata menyalahkan kru kapal dan nakhoda.
"Saya berharap pihak berwajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait bagaimana sistem penjualan tiket dilaksanakan di perusahaan tersebut," pungkasnya. (OL-8)
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 ABK di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam. Sembilan ABK berhasil diselamatkan.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
KAPAL Motor (KM) Lintas Armada Nusantara (LAN) yang terbalik di Alur Pelabuhan Sungai Pangkalbalam Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung. Minggu lalu, ternyata bermuatan ribuan ton pupuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved