Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG lanjutan perkara HAM berat Paniai, Papua Barat dengan terdakwa Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu, kembali digelar di PN Makassar Kelas IA Khusus dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut sebanyak empat orang, dari 12 orang yang harusnya dihadirkan.
Menurut Jaksa Erryl Prima Putra Agoes, dari 12 saksi yang mereka panggil tersebut, terdiri dari lima warga sipil dan tujuh anggota Polri. Hanya saja saksi dari warga tidak ada yang hadir, sementara dari Polri hanya empat yang hadir, yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi, Riddo Bagary, dan Haile ST Wambarauw.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sutisna Sawati itu, baru mulai sidang sekitar pukul 11.00 Wita di Ruang Prof Bagir Manan dan istirahat sekitar 14.00 Wita. Selama itu, baru dua saksi yang dimintai keterangan yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi. Dan keduanya hanya sopir. Richo adalah sopir Assiten I Pemkab Paniai dan Abner adalah sopir Wakil Kepala Polres Paniai.
Saksi dimintai keterangan satu per satu, dan saksi lain diminta berada di tempat khusus agar saksi tidak mendengar keterangan saksi lainnya, Rabu (28/9).
Jika keterangan Abner lebih banyak tidak tahu saat kejadian karena dia hanya sopir, yang mengaku mengantar dari lokasi kejadian saat malam hari di Pondok Natal, dan saat kejadian 8 Desember 2014 mengantar Wakapolsek ke Polsek Paniai, yang lokasinya tidak jauh dari 1705-02 Enarotali Paniai.
Berbeda dengan Richo yang saat kejadian memang ada di lokasi. Menurutnya, Senin (8/12) saat dia berada di halaman Koramil Paniai, dia memanaskan mobil dinas yang disopirinya, karena memang sudah diparkir bertahun-tahun di parkir di sana. Dan saat itu datang sekitar 100 orang berunjuk rasa menuntut tanggung jawab kejadian Minggu (7/12) malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Terlapor Bantah Aniaya Wartawan meski Videonya Viral
"Saat saya panaskan mobil sebelum apel pagi, sekitar Jam 8 pagi, ada warga yang menggelar tarian perang penuh lumpur berteriak minta tentara bertanggung jawab atas kejadian malam hari. Lalu mereka mencoba meringsek masuk ke kantor Koramil, tapi langsung ditutup saat melihat massa datang. Massa pun ada yang memanjat pagar besi. Lalu anggota TNI yang ada dalam kantor koramil meminta petunjuk dari terdakwa yang saat itu bertindak sebagai pabung (Perwira Penghubung), katena Koramil tidak di lokasi," jelas Richo.
"Saya pun melihat pabung mencoba menghubungi seseorang dan memberi tahu anggotanya jangan melakukan penembakan sebelum ada instruksi, saya minta petunjuk dulu dari Dandim. Tapi anggota mengambil senjata laras panjang. Lalu di luar anggota TNI ini sempat melakukan tembakan peringatan ke atas. Hanya saja dari jarak 2 meter, anggota dari provos TNI bernama Gatot menembak secara datar dan mengenai pengunjuk rasa yang di pagar dan langsung terjatuh. Karena kejadian itu, massa pun mundur, tapi kemudian ada TNI yang mengejar," sambungnya.
Setelah itu, Richo melihat ada TNI memburu massa lalu ada satu orang yang kebetulan saya berdekatan karena ikut berjalan keluar, karena ingin ke Mapolsek yang lokasi hanya diantarai dengan kantor distrik dengan kantor Koramil. "Saat itu saya melihat Pak Jusman (TNI) karena tidak bawa senapan, jadi dia mengeluarkan sangkurnya dan menikam satu orang warga dari arah samping yang masih tertinggal di lapangan. Dan orang itu langsung meninggal dunia," lanjut Richo.
Dalam keteranganya juga, Richo menyebut dia hanya melihat tiga korban yang dipastikan meninggal dunia saat kejadian itu. Dia juga mendengar banyak tembakan, hanya saja tidak bisa memastikan apakah tembakan-tembakan yang terjadi itu hanya di lakukan tentara saja atau juga dari instansi lain.
Hingga saat ini, sidang yang dipimpin Hakim Sutisna Sawati masih mendengar keterangan saksi ketiga dari empat saksi yang hadir. Saksi ke tiga yaitu Riddo Bagaray, yang saat itu menjabat sebagai Danton Dalmas Polres Paniai. Dan setelahnya masih dilanjutkan keterangan saksi Haile ST Wambrauw. (OL-4)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved