Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HAKIM nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/9).
Jaksa KPK menilai Itong terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dari keterangan persidangan, panitera pengganti M Hamdan (berkas terpisah) memperkuat bahwa terdakwa Itong menerima suap dari perkara yang ditanganinya tersebut.
Selaku penegak hukum, terdakwa Itong dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hakim nonaktif PN Surabaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf C atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Polisi Tembak Mati DPO Kasus Pengeroyokan di Atambua, Warga Marah
Jaksa KPK juga menuntut Itong membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Apabila tidak dibayar, Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan.
"Kami akan ajukan pleidoi," kata terdakwa Itong kepada majelis hakim usai pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, dua rekan Itong, panitera pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono juga sudah menjalani sidang tuntutan. Hamdan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan denda uang pengganti Rp76 juta. Sementara terdakwa Hendro Kasiono dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT di lingkup PN Surabaya pada Januari 2022 lalu. Tiga orang diamankan saat itu, yaitu hakim Itong, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono. KPK membawa barang bukti uang untuk suap senilai Rp450 juta. (OL-16)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean hendrerit vel magna euismod gravida. Donec ut laoreet dui, ac euismod sem.
api/compartmentLists/{$idCompartment}/{$perPage}/{$offset}api/compartmentLists/{$idCompartment}/{$perPage}/{$offset}
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved