Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM rangka optimalisasi dan mendorong pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Batubara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya adalah dengan menggunakan FABA sebagai material backfilling di bekas lubang tambang pada kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Minerba, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta PT PLN (Persero) melakukan pembahasan bersama di Komplek Perkantoran Air Hitam Ruang Pertemuan Mahligai Provinsi Bangka Belitung.
Dalam pembukaannya, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M.P. Dwinugroho menyampaikan bahwa pemanfaatan FABA yang saat ini sudah memiliki dasar hukum.
Dasar hukumnya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 465 ayat 2 huruf a dan b 2 yang menyatakan bahwa penimbunan limbah non B3 dapat dilakukan pada fasilitas penimbunan limbah non B3 berupa: penimbunan akhir limbah non B3 dan penempatan di area bekas tambang.
Baca juga: Masifkan Pemanfaatan FABA, PLN Gandeng Seluruh Komunitas di Provinsi Babel
Peraturan Menteri LHK Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, pasal 21 ayat 2 huruf a dan b yang menyatakan bahwa penimbunan limbah non B3 dapat dilakukan pada fasilitas penimbunan limbah non B3 berupa: penimbunan akhir limbah non B3 dan penempatan di area bekas tambang.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 22 ayat 2 huruf c yang menyatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi tahap operasi produksi dan pasca tambang.
“Potensi pemanfaatan dari FABA saat ini untuk pencampuran bahan baku beton, FABA memiliki struktur yang sangat halus, bisa bereaksi di dalam beton menghasilkan beton yang lebih padat dan tahan terhadap serangan asam dan garam," kata Dwinugroho.
"Selain itu fly ash bahkan bisa menyebabkan retak pada struktur bisa sembuh dengan sendirinya (self-healing crack) sehingga sangat cocok dengan kondisi di Indonesia," katanya.
"FABA juga sudah diuji digunakan untuk sektor pertanian, reklamasi pasca tambang, road base dan stabilisasi lahan, pemanfaatan FABA sebagai urugan lapisan dasar (sub base konstruksi jalan) dan material urugan lahan," tutur Dwinugroho.
Sementara itu, General Manager PLN UIW Bangka Belitung, Amris Adnan menyampaikan bahwa sistem kelistrikan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung memiliki dua sistem kelistrikan besar yaitu Sistem Kelistrikan Bangka dan sistem kelistrikan Belitung.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan bahan bakar batubara. Produksi FABA dimasing-masing PLTU tersebut lebih dari 1.200 ton/bulan untuk Air Anyir dan lebih dari 750 ton/bulan di Suge.
Pemanfaatan yang sudah dilakukan di Pulau Bangka antara lain pembuatan paving block, batako, subtitusi bahan baku pabrik semen dan batching plant.
Sementara di Pulau Belitung dimanfaatkan di dalam pembuatan paving block, batako, subtitusi bahan baku pabrik semen dan batching plant, bahan baku penutup lubang dan media tanam penghijauan.
Pada sesi pemaparan Vice Presiden Lingkungan PLN Kantor Pusat, Ajrun Karim, menyampaikan bahwa potensi pemanfaatan FABA untuk penutupan lubang dan reboisasi lahan pasca tambang dalam mendukung circular economy daerah sangat besar.
Karakteristik FABA memiliki sebagian kandungan/unsur yang ada di dalam tanah dan memiliki sifat pozolanik hampir seperti semen, sehingga sangat cocok untuk menambah unsur hara pada tanah pada pertanian dan penghijauan serta sangat cocok untuk penutupan bekas-bekas pertambangan serta FABA sebagai bahan untuk stabilisasi tanah ekspansif.
“Tidak perlu mendatangkan bahan penutup tambang yang lebih jauh dari sumber produksi FABA, meningkatkan geoteknik dan kestabilan tambang, menurunkan permeabilitas air sehingga menahan air berkualitas buruk dan tidak mencemari air dan tanah," jelas Ajrun.
Sementara itu Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Amir Syahbana beserta jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto beserta jajaran, dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Fery Insani dan jajaran, menyambut baik niatan ini.
"Rencana untuk penutupan bekas tambang dan kolong-kolong yang ada di Provinsi Babel ini dengan memanfaatkan FABA sangat kami dukung dan hal ini merupakan informasi yang baik bahwa mengembalikan tanah dengan pemerataan lahan dan ditanami tanaman hijau merupakan cita-cita Provinsi Babel yaitu Hijau Biru Babelku," ucap Amir.
Lebih dari itu, Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Insani menyampaikan pihaknya saat ini sudah mencoba memanfaatkan FABA untuk dimanfatkan sebagai pengganti pupuk pada lahan pertanian dan perkebunan.
“Saya sudah mencoba memanfaatkan FABA ini sebagai bahan pupuk alami atau organik pada beberapa tanaman pertanian dan perkebunan, alhamdulillah hasilnya bagus," jelasnya.
"Selanjutnya pada taman-taman pemprov dan lubang-lubang sekitar pemprov yang masih ada lubang bisa kita coba untuk memperbanyak lahan hijau dengan kolaborasi penggunaan FABA," tambah Fery. (RO/OL-09)
Sejak zaman penjajahan Belanda telah tumbuh subur perusahaan tambang meski kala itu masih dilakukan secara tradisional.
Sebanyak 892 anak berhasil dikhitan, 389 kantong darah dikumpulkan, serta memberikan pelayanan kesehatan melalui Mobil Sehat sebanyak 593 kepada warga.
Orang tua diimbau waspada, sedangkan pengelola destinasi wisata pantai diimbau memberikan peringatan dan melengkapi peralatan keselamatan, demi keamanan dan keselamatan pengunjung.
Sebanyak 400 peserta ambil bagian lomba makan otak-otak ini. Uniknya para peserta mengenakan beragam kostum unik untuk menarik perhatian para juri.
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Pangkalpinang menyebutkan jumlah tunggakan iuran kepesertaan Mandiri di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp182 miliar.
PLTU Jawa 9 dan 10 menjadi pembangkit listrik pertama di Indonesia yang akan menggunakan amonia dan hidrogen hijau, mendampingi batu bara.
KPK) menyebut aliran dana kasus korupsi pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam diduga diterima 12 pegawai PT PLN (Persero).
KPK memanggil dua saksi untuk mendalami dugaan rasuah dalam proyek pengerjaan di PLTU Bukit Asam yang dikerjakan PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumatra bagian selatan.
PEMERINTAH diminta segera menentukan prioritas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dapat diakhiri operasinya secara dini sejalan dengan jalur pembatasan suhu bumi di bawah 1,5°C
Kebutuhan biomassa dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sebab, penggunaan biomassa ini mampu mereduksi emisi di PLTU.
Pada tahun ini, PLTU Paiton membutuhkan pasokan biomassa hingga 154.519 ton untuk PLTU Paiton 1-2. Sedangkan PLTU Paiton 9 membutuhkan pasokan hingga 105.062 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved