Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, labil menentukan dasar hukum pembentukan dana cadangan Pilkada serentak 2024. Awalnya, Pemkab Cianjur menggunakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum.
Namun, dalam perjalanan Perda kemudian ditarik kembali. Pada akhirnya Pemkab Cianjur menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukumnya.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan, menuturkan hasil rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sudah disampaikan ada dua opsi yang bisa dijadikan dasar hukum pembentukan dana cadangan Pilkada berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Dasar hukum yang bisa digunakan meliputi Perda dan Perkada.
"Setelah kemarin rapat di Bamus (Badan Musyarawah), akhirnya Pemkab Cianjur secara resmi mengajukan surat penarikan Perda tentang dana cadangan. Akhirnya mereka memilih menggunakan Peraturan Kepala Daerah," terang Igun, Selasa (19/7).
Dengan penarikan tersebut, kata Igun, maka pembentukan dana cadangan Pilkada serentak 2024, dasar hukumnya menggunakan Perkada. Hal itu akhirnya disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif.
"Karena sudah ditarik, jadi sudah tidak dibahas lagi dalam bentuk Perda. Jadi pemerintah daerah akan menggunakan Perkada," terangnya.
Nilai ajuan dana cadangan biaya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 diusulkan sebesar Rp100 miliar. Skema penganggarannya dilakukan dengan alokasi pada APBD perubahan 2022 sebesar Rp25 miliar, kemudian sebesar Rp50 miliar pada APBD 2023, dan Rp25 miliar pada APBD perubahan 2023.
"Tapi ternyata (skemanya) berubah. Berdasarkan draf, yang pada perubahan APBD 2022 itu hanya mencadangkan Rp10 miliar, terus di APBD murni 2023 itu dicadangkan sebesar Rp65 miliar, dan per APBD perubahan 2023 sebesar Rp25 miliar," bebernya.
Sebelumnya, Bupati Cianjur, Herman Suherman, menjelaskan diperlukan skema pembiayaan yang dirancang dicadangkan dari tahun anggaran sekarang. Hal itu mesti dilakukan karena biaya Pilkada serentak dibebankan ke daerah.
"Kami ingin dana cadangan ini jangan sampai nanti di akhir, pas mau Pilkada, kita tidak punya dana cadangan. Pada akhirnya akan memberatkan," kata Herman, belum lama ini.
Herman menuturkan keniscayaan biaya Pilkada dibebankan nanti pada tahun pelaksanaannya. Dalihnya, jika dibebankan dengan skema pengalokasian pada satu tahun anggaran, maka dikhawatirkan akan mengganggu implementasi program rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Cianjur.
"Ini (biaya Pilkada) juga kan kebutuhan publik. Dengan adanya dana cadangan, RPJMD bisa berjalan dan nanti di akhir tidak akan terlalu berat," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Disdik Jabar Tegaskan tidak Ada Perpeloncoan selama MPLS
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved