Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menyelesaikan dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui restorative justice dengan asas kebermanfaatan yang diajukan oleh Kejari Landak dan Sanggau.
"Perkara perlindungan anak dan penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatan, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Rabu (22/6).
Dia menjelaskan, hingga Juni 2022 Kejati Kalbar telah berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak
18 perkara. "Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya."
Kasus KDRT tersebut, yakni dengan tersangka MA alias WR dan tersangka EPP. Keduanya melanggar pertama, Pasal 80 ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau kedua, Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya pada Jumat (15/4), di Kantor Kejari Landak telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka MA yang disangka melanggar pertama, Pasal 80 ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan korban anak kandungnya umur empat tahun dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.
Kasus KDRT itu berawal pada 15 April 2022 sekitar pukul 19.00 bertempat di rumah tersangka. Pemicunya Karena kesal dengan korban (anak kandung) yang sering BAB (buang air besar) sembarangan sehingga mengotori rumah.
Atas kejadian itu, tersangka kemudian memukul anaknya sebanyak tiga kali pada bagian kepala dengan menggunakan gelas plastik, lalu menyentil mata korban menggunakan tangan sebanyak satu kali.
Adapun perkara kedua, pada Selasa (7/6), di Kantor Kejari Sanggau juga telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian dengan tersangka EPP yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan korban SC dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.
Kejadian itu berawal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00, yakni tersangka menginjak-injak korbannya SC bagian punggung sehingga luka luka dan memar. (Ant/J-2)
Kontrak renovasi sekolah selama 210 hari mulai 14 Maret-6 Oktober 2022. Kemudian sampai Desember 2022, pekerjaan belum selesai 100%, namun tersangka ADSN dan AYP melakukan permohonan
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Peringatan HBA ke-64 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung dilaksanakan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuka ruang perdamaian dalam kasus anak yang melaporkan ibu kandungnya terkait harta warisan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
KETUA Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, berharap Polres Metro Jakarta Utara dapat menempuh jalan 'restorative justice'.
POLISI menegaskan belum ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved