Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) dan 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara (Sulut) meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
Khusus Pemprov Sulawesi Utara predikat seperti ini delapan kali diperoleh berturut sejak tahun anggaran 2013 berturut.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, di Manado, Senin (16/5), mengatakan, pencapaian WTP tersebut menunjukan sinergisitas semua elemen pemerintahan di wilayah Sulut telah bekerja maksimal. Tentu sangat diharpkan predikat ini dapat diraih setiap tahun.
"Hal ini menunjukan kekompakan dan sinergisitas kinerja antar Pemerintah Provinsi dan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Utara. Ditahun sebelumnya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD belum seperti sekarang ini, Predikat WTP yang diraih harus dipertahankan terus pada tahun berikutnya, mempertahankan predikat seperti ini tentu tidak mudah kita harus terus bekerja keras sesuai aturan," ujar Olly.
Penyampaian BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD telah disampaikan, Jumat (13/5), di Kantor BPK-RI Perwakilan Sulut. Ke 15 Kabupaten/Kota yang mendapat opini WTP yakni, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa, Bolaang Mongondouw, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur, Bolaang Mongondouw Selatan, Bolaang Mongondouw Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi mengatakan, opini WTP yang diraih bukanlah tujuan akhir. Tapi, dibuktikan prestasi ini dapat bermanfaat serta menjadi indikator menopang kesejahteraan rakyat khususnya di Sulawesi Utara. (OL-13)
Baca Juga: Libur Hari Waisak, Jalur Puncak Bogor Padat Merayap
GUBERNUR Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengungkapkan, pihaknya akan merelokasi dua desa di kaki Gunung Ruang, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Fasilitas yang sudah lama digunakan perlu diganti, terutama dengan adanya potensi untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) bertaraf internasional sebagai solusi.
Dengan membuka kantor baru di Manado, , Bank Woori Saudara (BWS) akan memberikan dukungan dan perhatian kepada Cabang Manado serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi di Sulawesi
Motor listrik dalam negeri besutan PT Terang Dunia Internusa (PT TDI) tersebut siap dipasarkan dan dinikmati oleh warga Manado dan sekitarnya.
Dienda Lora Buana memilih usaha bawang merah karena memang daerah Brebes, Jawa Tengah, dikenal sebagai sentra komoditas bawang merah.
Didukung Dinas Pariwisata Sulut, Hotel Borobudur Jakarta menyelenggarakan program kolaborasi acara bertajuk “Discover North Sulawesi” selama bulan September 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Ketua BPK RI, Isma Yatun, menekankan pentingnya pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045.
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved