Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANYAK kalangan petani di Indonesia masih mengeluhkan mahalnya harga pupuk non subsidi, sementara untuk pupuk subsidi alokasi dari pemerintah terbatas untuk penuhi kebutuhan petani.
Menanggapi hal itu, Syamsul Asinar Radjam, Pembina Institut Agroekologi Indonesia (INAgri) mengatakan, seluruh stakeholder harus bekerja sungguh-sungguh dan ikhlas untuk membuat petani menjadi mampu agar dapat memutus ketergantungan terhadap pupuk kimia.
Menurutnya, sudah sejak lama pemerintah mencanangkan program seperti Go Organik 2010. Namun, program tersebut kurang berlangsung dengan baik, karena orientasinya tidak seperti yang diharapkan, yakni memutus ketergantungan petani terhadap asupan pupuk kimia tersebut.
"Gantinya, pemerintah membangun infrastruktur dan segala macamnya untuk mendorong pabrik pupuk nasional, memproduksi pupuk organik selain pupuk kimiawi yang jadi produksi unggulan mereka," ungkapnya di Palembang, Kamis (24/3).
Untuk memberikan alternatif bagi ketergantungan pupuk kimia, Syamsul mengatakan, perlu kesungguhan para pihak yang menemani petani.
"Penyuluh sungguh-sungguh menyuluh, pendamping sungguh-sungguh mendampingi, kesungguh-sungguhan dalam menyusun program pertanian bukan sekedar penyerapan anggaran, dan perlu memberikan garansi serta insentif bagi petani yang berikhtiar memutus ketergantungan pada pupuk kimia," jelasnya.
Soal alternatif untuk menggunakan pupuk organik, menurutnya, pupuk alami atau pupuk organik bukan alternatif. Namun, menjadi sebuah keharusan.
Sebab, sebagian besar tanah pertanian hari ini sudah kehilangan kesuburan alaminya akibat penggunaan pupuk kimia terus menerus dalam jangka waktu lama.
"Solusinya adalah kembali mengembalikan sebanyak mungkin bahan organik ke tanah-tanah pertanian, baik dalam bentuk kompos, pupuk hijau, bahan pembenah tanah, mulsa alami dan lain sebagainya," kata dia. (OL-13)
Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat, Korlantas Pastikan Siap Kawal Mudik Lebaran 2022
Penyaluran pupuk bersubsidi akan tetap dilakukan meski kontrak pertama senilai Rp26,7 triliun akan habis pada Juli 2024.
PEMERINTAH saat ini terus berupaya memperbaiki beberapa prinsip pelaksanaan subsidi pupuk. Dari yang semula hanya berbicara penerima manfaat, skema-skema subsidi,
PEMERINTAH saat ini terus bekerja secara intensif untuk membahas bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pupuk bersubsidi.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengkritisi rendahnya serapan pupuk subsidi yang baru mencapai 32,6% dari total alokasi 9,55 juta ton.
Aplikasi digital I-Pubers memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi, karena cukup dengan membawa KTP asli ke kios.
Kementan pastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran
PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) mengapresiasi 15 distributor terbaik dari regional Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Sumatera dan Nusa Tenggara untuk periode 2023.
Program subsidi pupuk yang setiap tahun dialokasikan sekitar Rp25 triliun untuk membantu petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.
Dalam rangka menjaga ketersediaan pupuk di akhir 2023, PT Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sebesar 1.741.050 ton.
PLT Mentan Arief Prasetyo Adi melakukan kunjungan ke kios pupuk di Karawang, Jawa Barat, untuk mengecek ketersediaan stok pupuk subsidi dan nonsubsidi.
Jika revitalisasi pabrik berjalan dan produksi pupuk komersial meningkat, maka harga pupuk komersial dengan harga pupuk subsidi tidak boleh memiliki kesenjangan yang tinggi.
Menyemarakkan program Hari Belanja BUMN, PT Pupuk Indonesia menggelar program penjualan pupuk nonsubsidi berhadiah langsung di kios komersial atau Toko Pe-i.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved