Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Antisipasi Kelangkaan, Distributor di Kupang Batasi Penjualan Minyak Goreng

Palce Amalo
09/3/2022 16:22
Antisipasi Kelangkaan, Distributor di Kupang Batasi Penjualan Minyak Goreng
Ilustrasi pembelian minyak goreng(MI/Andri Widiyanto)

DISTRIBUTOR di Kupang, Nusa Tenggara Timur, membatasi penjualan minyak goreng untuk mencegah pembelian besar-besaran oleh masyarakat sebagai persediaan.

Sejumlah pedagang di Pasar Naikoten 1, Kota Kupang, mengatakan setiap pekan hanya mendapat jatah dua dus minyak goreng. Pembatasan itu berlaku beberapa pekan terakhir.

"Setiap dus berisi enam kemasan minyak goreng masing-masing ukuran dua liter," kata pedagang di pasar tersebut, Diana, Rabu (9/3).

Dengan adanya pembatasan tersebut dan asas pemerataan, setiap konsumen hanya boleh membeli dua liter minyak goreng. Diana pernah memesan 10 dos minyak goreng, namun tambahnya, distributor hanya memberinya dua kemasan.

"Kadang tidak dikasih minyak goreng," jelasnya.

Baca juga: Operasi Pasar di Musi Banyuasin, 5,7 Ton Minyak Goreng Ludes

Satu kemasan berisi 2 kilogram, kini dijual seharga Rp27.000. Selfiana, pedagang sembako di pasar tersebut mengatakan, jatah minyak goreng untuknya juga dibatasi hanya dua dus.

"Mungkin maksud distributor semua pedagang mendapat jatah minyak goreng," kata Selfi.

Soal harga minyak goreng sudah turun dari awalnya Rp41 ribu per dua liter, saat ini sudah turun menjadi Rp28 ribu per dua liter. Dia menyebutkan, permintaan minyak goreng juga sudah normal, ada pedagang yang membeli kemasan satu liter dan juga dua liter.

"Tidak ada lagi kepanikan seperti sebelumnya saat harga minyak goreng naik," ujarnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya