Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Jawa Barat masih mencari solusi untuk meningatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran retribusi sampah yang saat ini masih di angka 25 persen.
"Kita masih belum bisa menemukan solusi yang tepat terkait masalah retribusi, saat ini petugas tidak akan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bagi masyarakat yang tidak membayar retribusi sampah. Akan tetapi, tindakan tersebut dinilai belum efektif untuk meningkatkan angka perolehan retribusi sampah," kata Kepala DLHK Kota Bandung, Dudi Prayudi di Bandung Jumat (4/3).
"Memang sanksinya sampah tidak diangkut ke TPS (bagi yang tidak membayar retribusi Sampah), tapi kan warga bisa saja membuang sampah kemana saja," imbuhnya.
Selain itu, Dudi mengaku pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap warga yang wajib bayar retribusi sampah. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah.
Retribusi sampah ini dikategorikan menjadi dua yaitu sampah rumah tinggal dan non rumah tinggal atau biasa disebut komersial. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 91 tahun 2021.
"Sekarang kita berusaha untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran warga dengan mendata jumlah wajib bayar (KK) tiap RW-nya. Sesuai Perwal, itu ada penyesuaian tarif, tergantung kelasnya. Kelas terendah itu Rp3.000 per bulan menjadi Rp6.000 per bulan," jelasnya.
Sehingga, lanjut Dudi selain melakukan pendataan masyarakat yang patuh terhadap pembayaran retribusi sampah, pihaknya juga tengah gencar melakukan sosialisasi terkait masalah urgensi dan manfaat urusan retribusi sampah dan kini sedang dilakukan sosialisasi di 151 kelurahan yang ada di Kota Bandung.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengakui bahwa angka pembayaran retribusi sampah di masyarakat, memang tidak pernah melebihi 30 persen. Pihaknya sudah meminta Kepala DLHK agar bisa meningkatkan jumlah masyarakat yang membayar jasa layanan kalau dulu dikenal retribusi.
"Kami belum mengetahui secara persis rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi sampah. Namun saya menduga, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi sampah, dikarenakan adanya sejumlah iuran yang harus dibayar oleh masyarakat di tingkat kewilayahan," ujarnya.
Saat ini pengelolaan dana retribusi sampah dilakukan DLHK Kota Bandung melalui sistim Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pembayaran retribusi sampah, pihaknya meminta kepada DLHK untuk segera memperbaiki sistem pembayaran retribusi sampah agar capaian retribusi dapat lebih maksimal. (OL-15)
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
KPK menegaskan penyidikan dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Semarang
Bayar parkir pakai QRIS sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPKPAD Kabupaten Klaten gelar sosialisasi Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
KABUPATEN Tulang Bawang di Provinsi Lampung menjadi pelopor pembayaran restribusi pasar secara elektronik. Pembayaran melalui Sistem Digital Elektronik Retribusi (Siger)
Para pedagang di blok A, C, D dan F juga menuntut listrik gratis seperti yang diberikan kepada pedagang di blok B dan E.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved