Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dituntut memperbaiki pendataan terkait kebutuhan
pupuk subsidi. Ini penting agar kebutuhan pupuk subsidi bisa terpenuhi
sehingga tidak merugikan petani.
Ketua PDIP Jawa Barat, Ono Surono, mengaku tidak heran dengan terjadinya kelangkaan pupuk subsidi yang terjadi belakangan ini. Sebab, data tentang penyediaan dan pendistribusian pupuk subsidi dari awal sudah bermasalah.
"Selama ini tata niaga pupuk memang kacau. Berawal dari elektronik
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang jumlahnya bisa 2,5
kali lipat dari yang disiapkan oleh pemerintah, sehingga pada akhirnya
petani yang berhak tidak mendapatkan pupuk," kata Ono, di Bandung, Senin, (7/2).
Pernyataan Ono yang juga anggota Komisi IV DPR RI ini, mengacu pada RDKK 2020. Saat itu, terdapat sekitar 13,9 juta petani yang
mengusulkan pupuk. Jumlah yang mereka usulkan mencapai 26,2 juta ton.
Namun, pemerintah hanya memenuhi kebutuhan mereka sebesar 8,9 juta ton.
Kondisi ini kemudian membuat pendistribusian pupuk tidak berjalan
efektif dan harga pupuk kemudian dikendalikan oleh mekanisme pasar.
Menurutnya, kondisi ini kemudian menyebabkan banyak data, terutama nama
petani yang sudah terdapat dalam RDKK tidak mendapatkan pupuk. Hal ini
selanjutnya berimbas pada masalah akurasi data dalam pendistribusian
pupuk subsidi.
"Titik kelemahan sampai terjadi kelangkaan pupuk subsidi ini menurut
saya berawal dari data. Kemudian oknum-oknum dari mulai agen sampai
distributor yang akhirnya menyalurkan pupuk tidak berdasar pada data
yang ada," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa solusi yang mesti diperbaiki oleh
pemerintah adalah validitas data kebutuhan pupuk. Data tersebut harus
valid, termasuk petani yang berhak menerimanya.
"Yang pertama, harus diperbaiki data kebutuhan pupuknya. Pemerintah
harus konsisten untuk membuat data yang valid, sehingga tidak ada lagi
petani yang harusnya tidak mendapatkan secara aturan, tetapi prakteknya
mereka mendapatkan. Sebaliknya petani yang berhak tapi mereka tidak
mendapatkan," ujarnya.
Setelah data penerima benar-benar valid dan akurat, anggaran yang disiapkan pemerintah juga harus cukup dan sesuai dengan data
yang diajukan. "Jadi menurut saya, yang kedua, setelah data itu benar,
siapkan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk itu. Kketiga adalah pengawasan yang ketat kepada distrbutor dan agen atau
kios," tegasnya.
Dalam pengawasan pun, kata Ono, tidak bisa dilakukan oleh satu instansi
pemerintah saja. Pengawasan memerlukan satuan tugas khusus yang dibentuk secara bersama-sama dengan menggabungkan berbagai instansi terkait. Dengan pembentukan Satgas ini, maka rantai pasok bisa
bener-benar tepat sasaran.
"Pengawasan itu melibatkan Kementerian Pertanian, dinas propinsi, dinas kabupaten, camat, kepala desa, gapoktan dan APK. Buat saja semacam Satgas Pupuk atas Task Force Pupuk," tandasnya. (N-2)
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai pengawasan anggaran dan distribusi dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus dilakukan secara ketat
Datascrip mempersembahkan4 Sustainable Programs plus 8 Goals Infinity yang telah dijalankan sejak Januari 2024.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Salah satu penyebab dari tingginya beban kerja dokter di daerah ialah distribusi dokter yang tidak merata.
Penjualan grosir sangat memiliki potensi dalam membantu UMKM memperluas distribusi penjualan produknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved