Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PESTA minuman keras yang merenggut empat nyawa di Desa Karang Gondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diselidiki kepolisian. Polres Jepara yang mendatangi lokasi kejadian menemukan
pesta miras dilakukan selama dua hari dengan minuman jenis ginseng.
Kasat Reskrim Polres Jepara Ajun Komisaris Muhammad Fachrur Rozi menyampaikan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian, mencari saksi, mengumpulkan barang bukti dan mengevakuasi jenazah bersama tim medis dari Puskesmas Mlonggo.
Keempat warga berusia 20-21 tahun. Mereka merupakan warga Desa Karang Gondang. Keempatnya meninggal dunia pada Minggu (30/1) dan Senin (31/1).
Keempat warga itu menenggak miras sejak Jumat (28/1) sekira
pukul 22.30 WIB sampai dengan Sabtu (29/1) dinihari. Mereka minum di warung milik Wiwik di Dukuh Ploso, Desa Karang Gondang. Saat itu ada 10 pemuda yang berada di lokasi.
"Ke-10 pemuda itu membeli minuman bersoda untuk menjadi campuran miras bermerek Ginseng, yang dibawa mereka," jelas Kasat Reskrim.
Setelah minum, mereka pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan mabuk berat. Satu demi satu mulai merasakan dampak oplosan yang mereka minum. Setelah mengeluh pusing dan muntah-muntah, mereka ada yang tidak sadarkan diri atau langsung meninggal dunia.
"Kami masih berusaha meminta keterangan dari dua pemuda yang ikut dalam pesta itu, dan masih dalam perawatan, karena keluhan dada sesak," tambah Fachrur.
Dari hasil pemeriksaan di Puskemas Mlonggo, dua dokter, yakni Anton Anton Brilianto dan Harnugrahanto menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban. Sementara dada korban yang menghitam diduga akibat minuman beralkohol.
"Kami tengah mencari penjual miras merek Ginseng yang diminum dalam pesta itu," tegas Fachrur Rozi. (N-2)
Para pemuda itu telah minum alkohol 70% yang dioplos dengan minuman berenergi dalam bentuk serbuk
Saat dibawa ke rumah sakit, ketiga korban sudah dalam kondisi kritis. Mereka kemudian mendapat perawatan intensif.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) musnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) oplosan dari berbagai merk.
Sebanyak 15 peserta pesta minuman keras harus dilarikan ke rumah sakit, 11 di antaranya tewas
MINUMAN keras (miras) oplosan mengakibatkan 5 orang tewas di Kabupaten Bantul. Kelima orang tersebut berinisial M(43), S (44), H (39), AS (43), dan KS (40).
Jumlah seluruhnya yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-Jakarta ada sebanyak 1.627 botol
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved