Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melepasliarkan dua ekor burung pemangsa (raptor) terdiri dari satu Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan satu Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di komplek Stasiun Flora Fauna (SFF) yang termasuk bagian kawasan Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Elang Ular Bido (Spilornis cheela) tersebut merupakan hasil serahan masyarakat Sleman pada Januari 2019. Sementara Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) merupakan serahan masyarakat Sleman pada awal Juni tahun 2013 silam.
Burung pemangsa tersebut sebelumnya menjalani rangkaian assesment dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Raptor – Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder di bawah pengelolaan BKSDA Yogyakarta.
Setelah melalui assesment dan diobservasi dari aspek kesehatan dan perilakunya, akhirnya satwa tersebut dinyatakan siap untuk kembali ke habitatnya. Tak lupa pada tahap terakhir sebelum pelepasliaran telah dipasang wing maker dalam upaya memudahkan pemantauan pasca release.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta M. Wahyudi mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada pelepasliaran satwa ini.
“Kegiatan pelepasliaran satwa burung pemangsa ini menggandeng Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebagai salah satu wujud apresiasi Aparat Penegak Hukum yang telah membantu dalam upaya penegakan hukum di bidang Tindak Pidana Kehutanan selama ini.” jelas M. Wahyudi dalam keterangan resmi, Kamis (27/1).
Turut hadir dalam pelepasliaran satwa tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Herawati Wardanie, S.H.,MM. dan jajarannya. Kepala Kejari Gunungkidul menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum bidang kehutanan.
“Kami juga telah menyelesaikan beberapa kasus peredaran satwa dilindungi hingga inkrah pada tahun 2021.” tutur Ismaya.
Sementara itu, M. Wahyudi juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari rehabilitasi satwa, adalah pengembalian satwa liar ke alam.
“Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam” jelasnya.
Lebih lanjut M. Wahyudi mengungkapkan bahwa, kegiatan pelepasliaran merupakan agenda rutin dari BKSDA Yogyakarta, baik dilakukan di lingkungan SFF Bunder, di wilayah Yogyakarta maupun diluar wilayah Yogyakarta.
"Kami tegaskan pula bahwa kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE KLHK untuk mempercepat proses pelepasliaran satwa yang masih terdapat di pusat rehabilitasi satwa," jelasnya.
"Dengan dilepaskannya burung pemangsa ini, selanjutnya kandangnya dapat di isi kembali oleh burung pemangsa lainnya untuk proses persiapan lepas liar berikutnya.” tutup M. Wahyudi. (Ata/OL-09)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
SEEKOR buaya muara menyerang warga Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya sepanjang 3 meter tersebut lalu ditangkap warga. Beruntung tidak ada korban jiwa.
BUAYA muara sepanjang 3 meter menyerang dua warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Akibatnya, seorang di antaranya meninggal dunia.
SEORANG warga Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi korban penyerangan seekor beruang saat melakukan aktivitas di kebun. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah.
TIM kedokteran hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melakukan amputasi terhadap tangan kanan induk beruang madu.
Bukan hanya persoalan perut yang diperhatikan, secara berkala teknisi melakukan body condition scoring untuk memonitor kondisi fisik individu orangutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved