Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERILAKU membuang sampah sembarangan yang diduga dilakukan para pedagang di Pasar Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menyebabkan menumpuknya sampah plastik hingga berbulan-bulan.
Ironisnya, meski ada Sebuah mobile bak sampah yang dipersiapkan pemerintah di lokasi tersebut, namun sampah justru di buang oleh para pedagang di luar bak sampah. Akibatnya, sampah pun berserakan tak terangkut sudah berbulan bulan lamanya.
Menurut Sazkia, salah seorang pedagang pasar Pada kepada Media Indonesia, Jumat (14/1/2022) mengatakan, penumpukan sampah diluar bank sampah mobile itu terjadi setiap sore dan malam hari. Sampah itu dibuang oleh pedagang di kompleks Pasar Pada.
"Setiap sore menjelang tutup pasar dan malam, para pedagang di sini buang sampah. Ada yang buang di luar bak sampah," ujar Sazkia. Dirinya gerah sebab warung tempatnya berjualan akhirnya dipenuhi bau menyengat dari tumpukan sampah itu.
Ia mengaku sudah berbulan bulan, sampah yang berserakan itu dibiarkan saja baik oleh pedagang setempat, petugas kebersihan maupun petugas pasar.
Adapun petugas kebersihan, hanya mengangkut bak sampah yang sudah berisi sampah, tanpa mengakut sampah yang ada di luarnya.
"Setiap hari ada dua petugas kebersihan yang datang membawa bak sampah itu untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi karena hanya sopir sendirian saja, sehingga sampah di luar bak itu tidak ikut diangkut. Sedangkan petugas Pasar pun hanya memburu pajak, baik retribusi pasar maupun parkir," ujar Sazkia.
Sejumlah warga menyayangkan, penumpukan sampah di fasilitas publik itu tidak dapat dibersihkan, malah dibiarkan berbulan bulan.
Padahal, jika para pedagang bersama para petugas Pasar Pada menyisahkan waktu beberapa menit saja untuk mengangkut sampah di ke dalam bak sampah yang sudah disediakan Pemerintah, persoalan kecil itu dapat diatasi, sebelum berdampak luas. (OL-13).
Baca Juga: Warga Kepulauan di Sikka Pilih Melaut Daripada Divaksin Covid-19
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
RATUSAN calon siswa baru, Rabu (10/7/2024), mulai memadati sejumlah sekolah di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program magang ke Jepang bertujuan meningkatkan kompetensi kerja siswa, memberikan pengalaman internasional, dan membuka peluang karir di masa depan.
DUEL dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang terjadi antara Siprianus Ola Ladjar, 45, dan Thomas Muhu Koban, 66, di kebun Ebak, Desa Lusilame, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, NTT.
Sekitar 6.000 rumah dari total 36 ribu rumah di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur masuk kategori tidak layak huni.
SEJUMLAH program pemberdayaan di sektor pertanian dan peternakan siap diluncurkan Bank NTT. Langkah itu dilakukan guna mengikis dominasi para rentenir yang terus merajalela.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved