Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR PT Prima Makmur Batam (PMB) Ramudah alias Ayang (44) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Ayang terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lahan di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus perusakan hutan lindung ini disidik oleh penyidik KLHK, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada sidang daring tanggal 23 November 2021 menuntut Ramudah dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp 2,5 milyar dalam kasus tersebut.
PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 ha dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri tersebut, namun tidak diindahkan oleh PT PMB.
"Melihat masih ada kegiatan pembukaan hutan untuk dijadikan kavling perumahan dengan menggunakan alat berat dilokasi tersebut, Dirjen Gakkum bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI, menangkap Zazli bin Kamel (37), Komisaris PT PMB yang tengah berada dilokasi," kata Yazid dalam keterangan resmi, Rabu (12/1).
Untuk perkara tersebut, Zazli telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Saat ini Zazli sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Balerang.
KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB).
Untuk kejahatan korporasi PT KAS dan PT AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana perorangan tersangka IDM (50) Direktur PT KAS dan DMO (49) Direktur PT AMJB diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32 2009 PPLH yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
PT PMB melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32 2009 PPLH. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi pelaku perusakan hutan lindung.
"Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan kami tindak tegas," tegas dia.
Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya.
Ia menyatakan, pihaknya sudah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran," tegas Rasio Sani.
Atas putusan ini, Rasio menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang telah menghukum Zazli, Ramudah, PT PMB, PT KAS dan PT AMJB sebagai perusak hutan dan kami juga mengapresiasi para jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang menangani dan terus mengawal proses persidangan kasus ini.
Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. "Saat ini kami sedang menyiapkan penyidikan berlapis termasuk penyidikan kejahatan pencucian uang, untuk pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," pungkas Rasio Sani. (OL-13)
Baca Juga: Meski Masuk Nominasi, Lee Jung Tae tidak akan Hadir di Malam Penghargaan Golden Globe
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Tindakan penegakan hukum dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan peringatan kepada pengusaha tambak udang untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
Tim Gakkum KLHK dan Kejaksaan Tolitolo berhasil mengamankan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Sulawesi Tengah.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Persatuan Jaksa KPK melaksanalan upacara Hari Adhyaksa ke-64, Senin (22/7). Mereka berjanji akan terus memberantas korupsi sepenuh hati.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah kendala dihadapi Kejaksaan dalam penegakan hukum dan keadilan. Di antaranya keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, intervensi politik dan korupsi.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar adanya penegakan hukum atas kasus kebakaran rumah yang menimpa wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved