Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMALANG akan memiliki tambak udang vaname terintegrasi seluas 260 ha. Tambak udang yang berada di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Pemalang ini merupakan hasil kerjasama PTPN IX dan Foss Group yang akan menampung pekerja tambak lebih dari 2000 orang. Diproyeksikan 70% dari total pekerja akan berasal dari anak yatim piatu dan santri yang akan dididik secara khusus melalui Manajemen Berkah.
Demikian ditegaskan Afo Lim dari Foss Group kepada media, Selasa (05/10/2021). Dua hari sebelumnya, yakni Minggu (03/10/2021), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melakukan ground breaking pembangunan tambak udang vaname terintegrasi yang dihadiri juga antara lain, Wakil Ketua MPR RI H. Arsul Sani, Anggota DPR RI Nurhayati, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat serta Forkompinda Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Batam Mulai Meningkat
Dalam sambutan saat ground breaking Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa tambak terintegrasi ini harus dikelola dengan baik dan eksekusinya harus tepat. Tambak ini akan memproduksi ribuan ton udang yang artinya akan memiliki prospek cerah naiknya devisa negara melalui ekspor udang. Oleh karena itu, kepada pengelola, Suharso menegaskan untuk melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat terkait akses masuk ke kawasan terintegrasi ini. Kordinasi ke pusat juga penting agar pengelola dan pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan yang keliru.
Menurut Afo Lim, 260 ha tersebut akan dikembangkan dengan teknologi tinggi terbaru. Dalam pelaksanaannya, akan diterapkan 3 sistem yang meliputi; Yang pertama adalah sistem Bioflok dengan tebar padat yakni 1m² tebar 3000 ekor benur. Kedua ,sistem Supra intensif (Semi Bioflok) dengan tebar padat 1m2 sebanyak 1000 benur dan ketiga, sistem intensif yang merupakan penggabungan antara sistem tradisional dan teknologi baru dengan tebar padat 1m² tebar 300 ekor benur.
“Ini merupakan sistem operasional tambak yang pertama di Indonesia.,” ujar Afo.
Dari total keseluruhan lahan seluas 260 ha, dijelaskan Afo lebih lanjut, akan terdiri dari 750 kolam budidaya, pengendapan (waduk ) seluas 35 ha yang akan memberi kesempatan kepada warga sekitar untuk ikut budi daya, dan hasil dari pembuangan limbah atau disebut (IPAL) sebesar 30 ha, dari IPAL tersebut kita fungsikan untuk Budidaya ikan bandeng dan ikan nila yg nantinya akan diberikan kepada masyarakat, serta 2 ha untuk pembangunan pesantren dan diklat keahlian pertambakan.
“Dalam kawasan tambak integrasi ini akan dilakukan segala kegiatan dari hulu hingga hilir termasuk di dalamnya pembibitan benur, pakan, cold storage dan juga jeti untuk langsung ekspor,” ujar Afo, pria asal Bangka ini.
Pencetusan pembangunan tambak udang terintegrasi dengan 3 sistem ini direalisasikan setelah Foss Group melakukan studi perbandingan ke perbagai negara yang telah berhasil melakukan pembangunan tambak udang seperti Tiongkok, India, Thailand, dan Vietnam. Hasil dari studi banding itu menunjukkan bahwa Indonesia memiliki prospek cerah untuk tambak udang ini.
“Pengelolaan kawasan tambak terintegrasi ini benar - benar memperhatikan segala dampak akibat pengelolaan udang vaname termasuk berkenaan kebutuhan air laut. Pemenuhan kebutuhan air laut akan dilakukan dengan cara melakukan penormalan Kanalasisa dan Pengendapan yg terurai sebesar 35 ha, dan pembuangan IPAL sebesar 30 ha. Dalam Ipal tersebut akan dibudidayakan ikan Bandeng dan Nila, yang hasilnya akan diberikan kepada masyarakat,” tegas Afo.
Tindakan penegakan hukum dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan peringatan kepada pengusaha tambak udang untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jepara memberikan keadilan kepada aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits.
Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis 7 bulan penjara karena unggahan video di mesosnya terkait pencemaran limbah tambak udang.
Tidak hanya memiliki falisitas modernyang mampu meningkatkan produksi udang vaname, melalui BUBK, petambak lokal bisa belajar cara budidaya ikan yang baik.
Gubernur Sugianto Sabran meyakini bahwa program Shrimp Estate dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD), menyerap tenaga kerja lokal.
Melalui layanan digital dan offline-nya yang lengkap, JALA membantu petambak udang meningkatkan produksi sekaligus mewujudkan keberlanjutan lingkungan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved