Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 65 ekor satwa dilindungi di translokasi ke Maluku, Papua dan Papua Barat. Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatra Selatan berhasil menyita sebanyak 114 ekor satwa
dilindungi yang melintas di Palembang, Sumsel pada 7 September 2021 lalu.
Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata mengatakan, pihaknya melakukan translokasi hewan dilindungi ini untuk menjaga ekosistem agar hewan-hewan tersebut kembali ke habitatnya masing-masing.
"Semula ada 114 ekor, terdiri dari 8 satwa dilindungi dan 1 jenis satwa tidak dilindungi karena bukan berasal dari Indonesia. Setelah melalui proses pengecekan, proses pengangkutan dan packing, membuat hewan stres dan mati. Ada 38 satwa yang mati dan 11 satwa dimusnahkan karena mengidap flu burung," jelasnya, Selasa (5/10/2021).
Adapun tujuan BKSDA Papua di Jayapura meliputi dua ekor Ayam Mambruk Victoria (Goura victoria), tiga ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), dua ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 17 ekor Soa Payung ( Clamydosaurus kingii) dan satwa tidak dilindungi yaitu sembilan ekor Kadal Panama (Tiliqua gigas).
Empat ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) untuk ujuan pengiriman BBKSDA Papua Barat di Sorong. Lalu 13 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus), enam ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan satwa tidak dilindungi yaitu sembilan ekor Kadal Panama (Tiliqua gigas) untuk tujuan pengiriman BKSDA Maluku di Ambon.
"Semuanya sudah melewati proses pengecekan kesehatan dan sudah siap dikirim melalui penerbangan. Satwa dilindungi ini diangkut dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor Penerbangan GA 107 dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menuju Bandara Soekarno Hatta," kata dia.
Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan keesokan harinya dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 662 untuk tujuan Balai Besar KSDA Papua (BBKSDA Papua) di Jayapura, Garuda Indonesia GA 686 untuk tujuan Balai Besar KSDA Papua Barat (BBKSDA Papua Barat) di Sorong, dan Garuda Indonesia GA 640 untuk tujuan Balai KSDA Maluku (BKSDA Maluku) di Ambon.
"Bermalam sehari di sana (Bandara Soekarno Hatta) menunggu keberangkatan lanjutan dengan diawasi oleh petugas BKSDA setempat," imbuhnya.
Ia menjelaskan, adapun selama proses perawatan lebih kurang sepekan tercatat sebanyak 38 ekor satwa mati karena kondisi sakit dan memburuk akibat proses pengangkutan dan packing yang kurang baik oleh pelaku penyelundupan. Ia menyebut, kematian satwa tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA. 1939/K. 12/TU/KSA/9/2021 dan BA.2033/K. 12/TU/KSA/10/2021.
Diketahui satwa ini merupakan korban tindak pidana penyelundupan yang diduga akan dikirimkan ke luar negeri. Secara materiil negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,3 miliar apabila satwa-satwa tersebut berhasil diselundupkan keluar negeri.
"Ini adalah hak yang harus kami tangapikapi secara serius, termasuk semua pihak yang sadar konservasi satwa," ujarnya. Ia menuturkan, hal yang menjadi tantangan ialah menemukan pasar gelap yang menjadi pusat penyelundupan satwa endemik Indonesia yang dilindungi ke luar negeri.
Diakuinya untuk bisa memutus perdagangan ataupun penyelundupan satwa dilindungi seperti ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan perlu kerjasama dengan pihak lain, termasuk kepolisian.
Sementara itu, Kasubdit 4 Tipiter Polda Sumsel, AKBP Rahmad Sitohang mengatakan, kasus penyelundupan satwa dilindungi ini didapat pihaknya dari informasi masyarakat pada 7 September lalu. Pihaknya pun mendapati ada kendaraan asal Jakarta memuat ratusan satwa dilindungi.
"Kita amankan satwanya, namun tidak didapati orang yang memuat satwa itu. Sehingga sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Barang bukti kendaraan itu pun kita amankan di Mapolda Sumsel," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Mahasiswa Unsoed yang Hendak Ikut Kuliah Luring Harus Sudah Divaksin
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Burung yang disita terdiri dari seekor Cica Daun Lebar, serta burung-burung lain yakni Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas.
Perubahan jalur jelajah akibat bencana hidrometeorologis seperti banjir dan tanah longsor juga diduga kuat mengubah pola pergerakan serta habitat alami gajah.
Diduga akibat tersengat kawat yang dialiri arus listrik bertegangan tinggi. Saat ditemukan, belalai gajah masih dalam kondisi terlilit kawat listrik.
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia sekaligus memastikan keberlanjutan habitat alaminya
Penertiban gabungan ini menyasar 10 titik pelanggaran di dalam kawasan hutan TWA Mega Mendung dan DAS Batang Anai.
Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved