Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat melalui BUMD Jaswita Jabar (PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar) kini sepenuhnya mengelola Grand Hotel Preanger.
Hotel yang terletak di pusat Kota Bandung ini merupakan salah satu cagar budaya dan merupakan tempat menginap peserta Konferensi Asia Afrika pada 1955 silam.
Direktur Utama Jaswita Jabar, Deni Nurdiyana Hadimin, mengatakan,
pengelolaan sepenuhnya ini ditandai dengan penandatanganan tindaklanjut
kesepakatan pengakhiran kerja sama dengan PT Bina Inti Dinamika (BID)
yang sebelumnya mengelola hotel tersebut sejak 30 tahun lalu.
Penandatanganan tindak lanjut pengakhiran kerja sama ini dilakukan oleh
Direktur Utama Jaswita Jabar Deni Nurdiyana Hadimin dengan Pjs Direktur
Utama PT Bina Inti Dinamika, Erman Noor Ali. Kegiatan juga dihadiri oleh jajaran direksi beserta komisaris Jaswita Jabar.
Menurut Deni Nurdiana, pengakhiran kerja sama ini sebetulnya sudah
dilakukan pada 2020. "Meskipun secara de jure dan de facto
pengakhiran kerja sama ini sebetulnya telah dilakukan pada tahun lalu,
namun hari ini pengakhiran kerja sama secara administrasi dan
penyelesaian dalam aspek hukumnya, juga telah diselesaikan," tandasnya, Selasa (7/9).
Menurut Deni, pengakhiran kerja sama ini sebetulnya sudah melalui proses yang cukup panjang. Pada 2 Februari 2020, Jaswita Jabar sebagai BUMD Provinsi Jawa Barat yang bergerak di bidang jasa dan kepariwisataan telah diamanatkan untuk mengelola aset-aset strategis milik pemerintah Provinsi Jawa Barat serta melakukan aksi korporasi penyelesaian perjanjian kerja sama.
"Upaya penyelesaian kerja sama tersebut sejalan dengan visi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai lokomotif pembangunan di Jawa Barat," katanya.
Proses selanjutnya, pada 2 Mei 2020 Jaswita Jabar telah menerima aset berupa bangunan hotel dan pengelolaan Grand Hotel Preanger dari PT Bina Inti Dinamika.
Ditambahkan Deni, meskipun kerja sama pengelolaan Grand Hotel Preanger
ini telah berakhir, namun Ia berharap kerja sama dengan Garuda Group,
Aerowisata dan PT BID tetap dapat dilakukan di bidang lainnya.
Senada dengan Direktur Utama Jaswita Jabar, Komisaris Utama Jaswita Jabar, Yossi Irianto, berharap pengakhiran kerja sama ini merupakan awal kebangkitan kerja sama-kerja sama lainnya.
"Semoga dengan berakhirnya kerja sama ini justru akan membangkitkan
kerja sama-kerja sama lainnya," tegasnya.
Grand Hotel Preanger adalah hotel berbintang lima yang terletak di pusat kota Bandung, yang memiliki nilai historis yang tinggi, karena didirikan sejak zaman kolonial Belanda. (N-2)
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
Pada peraturan daerah sebelumnya penyerataan modal dilaksanakan dalam bentuk uang. Namun sesuai ketentuan, penyertaan modal bisa juga dilakukan dalam bentuk barang.
Pemkab Bandung, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Raharja, berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi dari Pemerintah Australia
Kejati DIY menetapkan NAA, yang menjabat Direktur PT Taru Martani, menjadi tersangka. Direktur BUMD DIY tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Diharapkan dengan adanya perbaikan, perubahan, Food Station akan menjadi yang lebih baik, lebih bagus, dan bisa berkompetisi dengan BUMD lain.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) meluncurkan sertifikasi ISO 55001:2014 tentang Sistem Manajemen Aset
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved