Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TANAH Golo Mori dalam bahasa Manggarai disebut tanah bukitnya Tuhan. Penduduk di desa Golo Mori Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur dari ratusan tahun silam telah hidup rukun satu sama lain meski berbeda aliran kepercayaan.
Kawin mawin beda aliran kepercayaan sudah menjadi tradisi lebih dekat pada garis keturunan dan ini berlaku secara turun-temurun, belum bisa dipisahkan satu sama lain. "Secara adat orang Manggarai, warga lebih menyelesaikan segala persoalan dengan rasa kekeluargaan menurut tradisi orang Manggarai nempung (musyawarah) weta nara (saudara dan saudari)," ucap Yasin sebagai pihak pemilik lahan yang berdampingan dengan Fransiskus Panis, 'pemilik lahan'.
Ditemui Senin (6/9), keluarga pelapor asal Desa Golo Mori Kecamatan Komodo, Fransiskus Panis, didampingi para saksinya ialah Yasin, Muhamad Bahali, dan Muhamad Busran menuturkan kasus ini pernah diurus secara adat Manggarai atau kekeluargaan melalui ketua adat. "Puncak kesepakatan kedua belah pihak hendak berdamai. Namun sayangnya kehadiran orang pintar menjadi sirna. Sudah ada upaya damai tetapi sebelah pihak dari status Wetah menolak berdamai. Kemudian Paulus memanggil keluarga dari daerah luar dengan cara berpura-pura mengerjakan kebun di lokasi tanah yang diributkan itu. Waktu mereka datang di jam sore lengkap membawa parang panjang berjalan keliling kampung. Situasi ini menimbulkan keresahan warga di Desa Golo Mori yang selama ini hidup rukun dan damai," terang Fransiskus Panis diamini para tokoh agama dan masyarakat setempat.
Pada 2 Juli 2021, ke-18 orang yang masuk ke lokasi kebun membawa parang sambil bekerja selalu memasang patok pagar dengan tanda salib diikat kain merah di areal tanah tersebut. Ini berada bersebelahan dengan warga dari satu keturunan yang beragama Islam. Karena kondisi ini, dipastikan meresahkan warga umum lain yang ada di desa itu.
Beber Frans, tokoh masyarakat datang ke rumahnya dan memintanya mengklarifikasi karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Saya mau minta bantuan ke Romo Silvianus Mongko meminta kami menahan diri seraya saya melaporkan dan meminta bantuan kepada aparat Polres Manggarai Barat," ujarnya. Selama bekerja di kebun dan berada di kampung ini, lanjutnya, gerak-gerik mereka sangat menakutkan dan dikhawatirkan jika timbul gejolak atau hal lain.
Yasin selaku tokoh masyarakat menambahkan yang bercerita itu ialah saudara dan saudari masih dalam satu garis keturunan meski berbeda aliran agama. Sebelumnya, sebut Yasin, dilakukan upaya mediasi untuk berdamai dan menyelesaikan secara keluarga. "Hari itu kami sudah lakukan tetapi menuju puncak perdamaian sebelah pihak menolak yakni dari pihak Weta yang didampingi oleh penasihat hukum HJ. Suara mediasi damai ini pun bubar," tuturnya.
Fransiskus Panis bersama beberapa tokoh masyarakat, Senin (6/9), di Desa Golo Mori, menginginkan penyelesaian secara damai asalkan ke-18 orang yang ditahan mau mengikuti segala aturan syarat istiadat sebagaimana lazimnya orang Manggarai.
Kepala Desa Golo Mori Ismaila ditemui Media Indonesia di kantornya menuturkan keberadaan warga dari luar kampung itu tidak pernah melapor. Gerak-gerik mereka selalu dilengkapi dengan parang panjang dan berjalan keliling kampung.
"Sudah tentu sangat meresahkan warga desa. Saya selaku kepala desa mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepala Polres Manggarai Barat AKB Bambang Hari Wibowo. Upaya pencegahan ini agar tidak terjadi pertumpahan darah," katanya.
Meski begitu, Ismaila meminta agar masalah ini harus diselesaikan secara kekeluargaan sebagaimana lazimnya kehidupan rukun di desa ini sebagai orang Manggarai. "Saya mengharapkan ada upaya damai sehingga masalah ini selesai karena desa kami tidak pernah bermasalah," katanya.
Diberitakan sejumlah media massa, Kapolres AKB Bambang Hari Wibowo menyatakan langkah penangkapan itu terpaksa diambil untuk menghindari pertumpahan darah. Soalnya, konflik tanah di wilayah Manggarai Raya kerap berujung korban jiwa. "Ini upaya antisipasi dan mencegah agar tidak terjadi pertumpahan darah. Kami memiliki alat bukti yang cukup seperti menyita 15 benda tajam yang digunakan para pekerja," tegasnya Bambang.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Tahan 21 Orang terkait Sengketa Tanah Golo Mori
Menurut Bambang, lokasi yang disengketakan itu merupakan masyarakat majemuk yang hidup berdampingan secara turun-temurun, baik umat Kristen maupun Islam. Langkah tegas pihaknya demi menghindari situasi dan gejolak kamtibmas di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. (OL-14)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
SEBANYAK 60 sesepuh Lamaholot menemui mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen (Purn) Johni Asadoma untuk memberikan dukungan maju di Pilgub NTT.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
CALON presiden Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengembalikan tanah milik rakyat, apabila ada tanah-tanah masyarakat itu telah diambil oleh sejumlah pihak yang bukan haknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved