Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELAKSANAAN vaksinasi massal di berbagai tempat yang digelar oleh beberapa instansi dan lembaga beberapa waktu yang lalu di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun menimbulkan kerumunan. Vaksinasi ini kurang terkoordinasi sehingga sangat berpotensi menjadi pusat penyebaran Covid-19 menjadi cluster vaksinasi.
Demikian disampaikan oleh Pengurus Organisasi Profesi kesehatan se-Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun meliputi Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam pernyataan persnya. Pengurus Organisasi Profesi mengungkapkan fakta beberapa tenaga kesehatan (nakes) terdiagnosa Covid-19 beberapa hari setelah pelaksanaan vaksinasi massal yang pernah dilaksanakan di Kota Pematangsiantar. Diduga kuat nakes tersebut terpapar saat pelaksanaan vaksinasi massal tersebut.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Siantar Simalungun Dr S.P. Reinhard Sihombing mewakili Pengurus Organisasi Profesi kesehatan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun menyerukan serta memohon kepada Wali Kota Pematangsiantar dan Bupati Simalungun agar tidak melaksanakan kegiatan vaksinasi yang bersifat mengumpulkan massa. Kepada instansi/lembaga pemerintah seperti TNI dan Polri, dinas-dinas atau lembaga kedinasan maupun instansi/lembaga swasta lainnya juga untuk tidak melaksanakan vaksinasi yang bersifat mengumpulkan massa.
"Memohon agar pelaksanaan vaksinasi baik kepada kelompok masyarakat seperti para pedagang, kelompok pelajar, kelompok pekerja dan lainnya untuk tidak dilaksanakan secara massal yang melibatkan berkumpulnya banyak orang apalagi hingga ribuan orango. Dikembalikan saja seperti di awal-awal pelaksanaan vaksinasi di puskesmas dan rumah sakit," kata Dr Reinhard kepada Media Indonesia, Senin (16/8).
Dalam siaran persnya, Pengurus Organisasi Profesi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun meminta agar pemusatan pelaksanaan vaksinasi yang mengumpulkan massa digantikan dengan pelaksanaan vaksinasi disebar pelaksanaannya pada fasilitas pelayanan kesehatan. Seperti di puskesmas dan rumah sakit serta di sekolah-sekolah bagi para pelajar.
Menurut Pengurus Organisasi Profesi kesehatan sebaiknya pelaksanaan vaksinasi dikembalikan saja seperti semula yakni pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dibagi pelaksanaannya pada 19 puskesmas dan 7 RS yang ada di Kota Pematangsiantar serta 47 puskesmas dan 3 RS yang ada di Kabupaten Simalungun dengan waktu pelaksanaan Senin-Jumat yang kapasitas pelayanannya hingga 100 orang pertama hari per fasilitas kesehatan (faskes).
"Pelaksanaan vaksinasi agar tepat sasaran dan berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip vaksinasi dimana agar vaksinasi dosis pertama dapat diselesaikan dengan dosis kedua. Kiranya tidak melaksanakan vaksinasi dosis pertama pada kelompok masyarakat lainnya sementara vaksinasi dosis pertama pada kelompok masyarakat sebelumnya belum diselesaikan atau belum terlaksana," ujarnya.
Selain itu, Pengurus Organisasi Profesi mengajak agar aparat keamanan (TNI dan Polri) terus berkolaborasi dengan tenaga kesehatan, organisasi bidang kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, instansi kesehatan (dinas kesehatan) dan berbagai lembaga lainnya dalam mengawal pelaksanaan vaksinasi yang terkoordinir, tersebar dan teraktualisasi dengan baik dengan melibatkan unsur TNI dan Polri tingkat terendah seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta unsur lembaga lainnya.
Kepada Wali Kota Pematangsiantar dan Bupati Simalungun, Pengurus Organisasi Profesi mendesak agar memperjuangkan ketersediaan vaksinasi masyarakat secara simultan dan terkhusus vaksinasi ketiga bagi tenaga kesehatan untuk menjaga ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Mendukung kerja Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam upaya mencegah dan menanggulangi Covid-19 agar teratasi dengan baik. Mengajak warga Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun agar tetap mendukung kelancaran proses vaksinasi dengan turut serta mengampanyekan program vaksinasi nasional dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah," ajaknya. (AP/OL-10)
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Salah satu permasalahan yang dialami Depo Pertamina Plumpang adalah berkaitan dengan buffer zone yang tidak dapat dijaga dengan baik.
Aksi pamer kemewahan itu, melukai masyarakat terlebih di tengah situasi sulitnya ekonomi saat ini.
Menurut Maman, kasus ini membuka tabir persoalan pada sistem manajemen rumah sakit.
Dari awal dibangun pada 1999, PNM dimandatkan untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada sektor UMKM di saat perbankan sedang krisis, dan PNM menjadi alternatif pembiayaan.
Berkomunikasi sangat diperlukan agar bisa memudahkan mencapai target dana yang kamu perlukan.
Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani berjanji bakal mempertahankan status bebas Frambusia dan menjaga kesehatan masyarakat melalui pembangunan kesehatan yang berwawasan lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved