Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUNA menjaga dan melindungi perkembangan satwa liar, 12 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus) secara langsung dilepasliarkan ke habitatnya yang berada di Nusa Gede Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (12/8).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, 3 kukang jawa dilepasliarkan ke habitatnya di Nusa Gede Panjalu, Kecamatan Panjalu, dan 9 ekor di kawasan esensial. Pelepasan itu, merupakan rangkaian untuk menghidupkan kembali eksistensi Nusa Gede Panjalu sebagai kawasan Cagar Alam Koorders yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat.
"Saya pernah bertugas selama 7 tahun berada di Panjalu sebagai Sekretaris Camat (Sekmat) hingga kami telah mendengar kawasan Cagar Nusa Gede Panjalu memang selama itu telah dikenal masyarakat merupakan Cagar alam tertua di Indonesia. Namun, pelepasan hewan yang dilakukannya bagi setiap orang harus memiliki keinginan terutamanya memelihara, merawat dan melestarikan," katanya, Jumat (13/8/2021).
Ia mengatakan, sudah selayaknya sekarang ini untuk memelihara merawat dan melestarikan hewan liar dan berharap masyarakat dapat bersama-sama untuk menjaga kelestarian hewan agar dapat berkembang biak. Karena, kukang jawa merupakan satwa endemik yang berada di Indonesia. Saat ini kondisinya terancam punah disebabkan perburuan untuk diperjualbelikan.
"Kami bangga sekali apalagi kita sama-sama telah melepas kukang hewan langka sebagai primata yang dilindungi oleh negara, mohon agar masyarakat supaya bisa menjaganya dan supaya hewan tersebut bisa berkembang biak di habitatnya," ujarnya.
Sementara, Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) merilis jumlah kukang yang ditawarkan di tujuh pasar berada di empat kota besar setiap tahunnya. Jumlahnya mencapai 200-250 individu. Pelepasliaran belasan kukang jawa tersebut, dilakukannya bersama Dirjen Konservasi SDAE Kementerian LHK, Kepala Balai Besar KSDA Jabar, Wakil Bupati Ciamis, Ketua DPRD, Ketua Dewan Kebudayaan dan masyarakat setempat. (AD/OL-10)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dua orangutan yang dilepasliarkan di Sungai Rongun merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015.
Kegiatan yang masuk dalam program Tiga Perisai PHE OSES itu, salah satunya dengan pelepasliaran 55 ekor tukik hasil penetasan metode semi alami ke habitatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved