Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya telah menyiapkan anggaran bagi tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp30 miliar untuk menangani pasien covid-19 dalam setahun.
Pembayaran dana intensif tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, sambil menunggu verifikasi data. Namun, para nakes sempat kebingungan dan mempertanyakan terkait intensif yang belum dibayar pemerintah hingga berbulan-bulan lamanya.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Door to Door Salurkan Bansos Warga yang Isoman
Bahkan, banyak nakes yang mengaku sudah tidak memiliki uang, khususnya untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka pun memberanikan diri untuk menangih janji insentif kepada pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Moch Zain menyebut pencairan dana insentif bagi nakes yang menangani pasien covid-19 sudah disiapkan. Keterlambatan pencairan intensif dikarenakan adanya aturan yang melimpahkan dana APBD dan selama ini tidak lagi bersumber dari Kementerian Kesehatan.
"Untuk anggaran pembayaran insentif memang sudah disiapkan, tetapi sekarang masih menunggu verifikasi data terlebih dulu. Dalam waktu tidak lama, segera dicairkan kepada nakes, terutama mereka yang bekerja di intansi lainnya. Semuanya sudah dilaporkan ke Bupati Tasikmalaya," jelas Zain, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Tinggal Sehari, PKL Diminta Sabar dan Tetap Patuhi Aturan
Pencairan dana insentif bagi nakes kemungkinan dibayar pada Agustus. Sebab, laporannya telah dilaporkan ke Bupati Tasikmalaya. Lalu, tinggal menunggu kelengkapan data dari tempat bekerja nakes. Adapun data sejak Mei sudah selesai diverifikasi dan insentif bisa dibayarkan kepada para nakes.
"Kami dari pemerintah ingin melakukan upaya dan langkah yang sempurna. Sehingga, nakes juga tidak menjadi beban bagi keluarganya. Pembayaran insentif bagi nakes harus dilakukan, mengingat pemerintah juga tidak ingin ada persoalan," tutur Zain.(OL-11)
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Beragam insentif fiskal dan prosedural pun digelontorkan pemerintah, melalui Bea Cukai untuk menarik investasi dan peningkatan daya saing industri di KEK Nongsa Digital Park
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved