Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIDUGA menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2018, mantan kepala desa Racang BB alias Nadus, 58, dan bendahara YB alias Hanes, 36, ditetapkan menjadi tersangka (TSK) oleh penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) di Polres Manggarai Barat (Mabar).
Sebelumnya penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan dari hasil audit inspektorat daerah Kabupaten Manggarai Barat, ditemukan kerugian negara mencapai Rp145.292.661 (seratus empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).
Dana Desa Racang Welak tersebut, dari alokasi sebesar Rp778.289.321 (2017) diperuntukkan bagi pekerjaan fisik berupa pembangunan Drainase dan Tanggul Penahan Tanah, Pembangunan MCK, dan Pembangunan Jalan Telford, yang tersebar di beberapa dusun di Desa Racang Welak.
Selain itu, untuk bantuan lantai rumah sehat untuk fakir miskin dan jambanisasi, pada 2018 Desa Racang Welak mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp1.110.784.000. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan PLTA di Dusun Wae Dangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo saat menggelar jumpa Pers di Aula mah Polres Rabu, 16/6 didampingi Kasat Reskrim Iptu Darma Yuga Sutanto.
Bambang menyebutkan dari laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang dibuat oleh Bendahara Desa, ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Antara lain:
- Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan belanja fiktif pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018,
- Ditemukan kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA tahun 2018,
- Ditemukan penggelembungan belanja bahan non-lokal untuk Pembangunan PLTA Tahun 2018.
Dalam hal pengelolaan Dana Desa, yang bertanggungjawab dalam hal pembayaran adalah Bendahara Desa atas perintah dan persetujuan Kepala Desa. (JL/OL-10)
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
KSOP Kelas II Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan sistem boarding kit untuk semua kapal wisata yang berlayar dari pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.
KELANGKAAN bahan bakar minyak (BBM) terus terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sejak empat hari terakhir. Krisis BBM ini berdampak pada aktivitas pariwisata.
Realisasi investasi di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo sejak 2021 hingga 2023 tembus di angka Rp1,348 triliun.
PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki piutang terhadap pelanggannya mencapai Rp2,66 miliar per juni 2024.
Ini menjadi momen untuk memperkenalkan kekayaan kuliner nusantara dan Nusa Tenggara Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved