Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial ALD, 25, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah video porno siswi pelajar SMP diduga disebarkan melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan, salah terduga pelaku telah diamankan di rumahnya dan sekarang masih melakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penangkapan dilakukan kurang dari 1 kali 24 jam setelah mendapat laporan korban terduga pelaku penyebar konten video porno.
"Kami menerima laporan orang tua korban dan memintai keterangan sejumlah saksi hingga anggota juga langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penangkapan itu, dilakukan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan sekarang masih diperiksa terkait motif menyebarkan konten video 17 detik tersebut," katanya, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Video Asusila Pelajar SMP Tasikmalaya Diduga Libatkan Lima Pelaku
Ia mengatakan, terkait motif terduga pelaku menyebarkan konten video pacarnya ke media sosial sekarang ini masih dalam pendalaman dan untuk saat ini akan fokus dulu terutama dalam pemeriksan terduga pelaku yang mana bersangkutan juga sebagai pacarnya korban.
"Untuk motifnya maupun tujuan menyebarkan video masih didalami dan nanti hasilnya akan dikabari. Karena, sekarang kita fokus dulu ke pemeriksaan terduga pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, Tasikmalaya kembali dihebohkan dengan menyebarnya video porno seorang siswi SMP di media sosial dan belum juga usai kasus video porno berdurasi 6 detik, kali ini kembali muncul menyebar di media sosial dengan durasi 17 detik.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang berkaitan dengan slide video adegan tidak senonoh anaknya telah menyebar luas di media sosial (medsos). Beberapa adegan diperankan oleh korban siswa SMP berusia 16 tahun diduga disebarkan oleh pacarnya di dalam medsos.
"Korban dengan terlapor memiliki hubungan pacaran lebih kurang satu tahun dan masih satu kampung dan kemungkinan ada salah paham dalam hubungannya sehingga terduga pelaku menyebarkannya ke facebook hingga status WhatsApp. Dalam video tersebut, tanpa sepengetahuan korban, video call direkam layar oleh si pacarnya lantaran kesal dengan korban karena hubungan jalinan kasihnya tak harmonis," paparnya. (AD/OL-10)
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polisi menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya.
POLISI telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita S, pemilik sekaligus admin akun Facebook Icha Shakila, yang diduga meminta dua orang wanita mencabuli anak kandungnya sendiri.
Polisi menetapkan AK (26), seorang ibu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, sebagai tersangka.
KPAI menilai perlunya perlindungan anak di ranah daring dengan menurunkan video yang telah beredar dari internet.
Masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved