Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAWASAN hutan lindung di Dusun Eko Ema, Desa Napunggera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur diduga dijadikan aktivitas pengambilan bahan material galian C. Aktivitas tambang yang sudah berlangsung lama ini diduga kuat dilakukan oleh warga sekitar.
Salah satu petani Bertholomeus Moses warga Dusun Wolosaga, Desa Wolodhesa mengatakan selama ini ia bersama petani menggunakan lahan hutan lindung untuk menanam tanaman pertanian dan perkebunan seperti coklat dan kelapa
tepatnya di lokasi Eko Ema. Namun ia pun dilarang oleh pihak Pemerintah Desa Napunggera untuk melakukan aktivitas pertanian dan perkebunan karena di lokasi tersebut dijadikan tempat pengambilan material galian C.
"Saya diusir dan tidak boleh lagi melakukan aktivitas pertanian dan perkebunan. Karena lokasi itu sudah dijadikan tempat galian C. Sejak bulan Maret 2021 saya dilarang melakukan aktivitas bertani itu," papar dia, Senin (25/5).
Ia mengaku lokasi itu saat ini sudah dijadikan tempat pengambilan bahan material galian C. Menurut yang disampaikan pihak desa kepadanya bahwa lokasi itu sudah mendapatkan izin dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan dan Perlindungan Hutan Wilayah Kabupaten Sikka.
"Masa kami untuk buat pertanian dan perkebunan dilarang. Padahal saya sudah garap dari tahun 1995. Hanya kepentingan untuk galian C kami dilarang beraktivitas. Padahal lokasi itu merupakan wilayah hutan lindung," ungkap
Moses.
Ia berharap dirinya diberikan kesempatan untuk menggarap lahan untuk kepentingan pertanian dan perkebunan tanpa merusak kawasan hutan lindung seperti yang sudah dilakukan selama ini.
Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan dan Perlindungan Hutan Wilayah Kabupaten Sikka, Heri Siswadi saat ditemui mediaindonesia.com di ruang kerjanya membenarkan adanya aktivitas pengambilan material di kawasan
hutan lindung untuk pembangunan di wilayah Desa Napunggera.
Dikatakan dia, sebelumnya pihak desa pernah bertemu dengan dirinya untuk pengambilan material di hutan lindung yang berada di wilayah desa tersebut untuk pembangunan rabat yang ada di desa. Hal ini dikarenakan selama ini masyarakat yang ada di desa tersebut membeli material berupa pasir di desa tetangga dengan harga 700-800 ribu per truk.
"Pihak desa keluhkan kepada kita bahwa kalau mendatangkan material dari Mego itu biaya besar sekali. Saat ini mereka ada mau bangun jalan rabat untuk kepentingan umum di desanya. Jadi melalui kesepakatan dari kita dan pihak desa maka kita izinkan untuk pengambilan material," ujar dia.
Dia menyampaikan pengambilan material itu hanya dibolehkan selama pembangunan di desa itu untuk kepentingan umum sehingga untuk kepentingan perorangan bahkan untuk dijual ke pihak luar juga tidak diizinkan pengambilan material itu. Bahkan kata dia, selama ini yang kita pantau pengambilan material galian C ini juga tidak menggunakan alat berat. Hanya menggunakan tenaga manusia atau secara manual pengambilan material di lokasi hutan lindung itu.
"Kita izinkan pengambilan material untuk pembangunan aktivitas umum yang ada di desa itu saja. Tidak untuk keluar dari desa. Intinya begini kalau pemanfaatan material itu bukan untuk siapapun. Tetapi material itu untuk kepentingan umum melalui program desa demi pembangunan yang ada di desa. Jadi kita izinkan karena kepentingan umum," tandas Heri Siswasdi.
Ia menegaskan bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak desa bahwa para petani yang ada disitu boleh melaksanakan aktivitas pertanian dan perkebunan di lokasi hutan lindung itu. Jadi tidak benar ada pihak desa bahkan kita yang mengusir para petani.
"Informasi dari siapa yang usir para petani. Habis tadi pagi saya baru bertemu dengan para petani dan pihak desa. Jadi tidak benar ada orang yang usir para petani. Bahkan mereka boleh melakukan aktivitas untuk tanaman produktif," pungkas dia. (OL-13)
Baca Juga: Dari 8.599 Kasus Covid-19 di Klaten 7.686 Pasien Sembuh
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketentuan undang-undang.
PT Sumber Daya Energi (SDE) memulai operasi komersial produksi batu bara bawah tanah berskala besar yang pertama, Senin (19/12).
BAUKSIT adalah salah satu mineral bebatuan yang semakin mendapatkan perhatian karena ternyata memiliki peran yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
Otoritas Venezuela telah secara paksa mengusir sekitar 10.000 individu dari tambang emas ilegal setelah runtuhnya fatal yang menewaskan setidaknya 16 orang pada Februari.
Grup Mind ID berkomitmen untuk menjalankan kolaborasinya pada pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah operasi pertambangan.
Bareskrim Polri siap mengamankan aset serta melakukan penindakan hukum terhadap penambangan tanpa izin (PETI) di lahan konsesi PT Timah Tbk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved