Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG pengunjung Danau Lau Kawar, Desa Kuta Gugung, Kecamatan Naman
Teran, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, mengadu ke polisi. Mereka mengaku dipaksa membayar pungli dan mengalami penganiayaan di lokasi
wisata tersebut.
Korban adalah Ade Chandra, 44, Warga Jalan Mesjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Ia membuat laporan polisi bernomor LP/398/V/2021/SU/RES T. KARO/SEK. SIMPANG, ke Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Karo.
Pelaporan itu diajukan pada Kamis (13/5) sore. Sementara pihak terlapor
dalam kasus ini adalah Nefra Sitepu, 25, warga Desa Sukanalu, Kecamatan
Naman Teran, Kabupaten Karo.
Ade menuturkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah dia dan
keluarganya memerotes kutipan uang retribusi masuk yang dirasa terlampau mahal.
Pada Lebaran hari pertama itu Ade Chandra membawa mertua, istri, sepupu dan anak-anaknya berwisata ke Danau Lau Kawar. Danau Lau Kawar merupakan salah satu lokasi wisata di Tanah Karo yang berada di bawah kaki Gunung Sinabung.
Saat tiba di pos pintu masuk, dua mobil rombongan keluarga Ade Chandra
disetop Nefra Sitepu dan kawan-kawannya. Ade mengaku Nefra meminta
pembayaran uang masuk sebesar Rp35.000.
Ade merasa keberatan dengan besaran kutipan tersebut dan menanyakan karcis resmi kepada Nefra. Karena karcis masuk tidak dapat ditunjukkan, salah satu keluarga Ade Chandra menyebut apa yang diminta Nefra adalah pungli.
Ucapan itu membuat Nefra emosi sehingga mengusir rombongan Ade. "Kalau tidak mau bayar, ya sudah putar balik aja, karena siapun yang mau
masuk ke kawasan Danau Lau Kawar harus bayar uang sama kami," ujar Ade
menirukan ucapan Nefra, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5).
Sesaat kemudian terjadi adu mulut antara keluarga Ade dengan Nefra dan kawan-kawan. Tak lama kemudian datang belasan pemuda lain membawa berbagai benda keras, seperti pacul, kayu, besi dan bambu.
Lalu Nefra memaksa Ade keluar mobil. Ia dianiaya. Mertua Ade sempat mencoba menyelesaikan masalah dengan menyampaikan permohonan maaf
berulang kali kepada Nefra
Namun permohonan maaf itu tidak dihiraukan Nefra. Mereka bahkan juga menganiaya mertua Ade.
Tindakan penganiayaan tersebut sempat direkam istri Ade Chandra. Namun
setelah mengetahui tindakannya direkam, kelompok itu merampas telepon seluler istri Ade Chandra.
Para pelaku pun meminta seluruh penumpang keluar dari dalam mobil. Namun keluarga Ade sempat mengunci pintu mobil untuk mengamankan anak-anak.
Penguncian pintu mobil untuk mengamankan anak-anak itu juga membuat emosi para pelaku sehingga mereka pun sempat berencana untuk membakar mobil. Suasana mencekam itu membuat para wanita dan anak-anak di dalam mobil merasa sangat ketakutan.
Tindakan kelompok Nefra baru berhenti setelah salah satu keluarga Ade mengatakan bahwa polisi sudah dihubungi dan sedang dalam perjalanan ke sana.
Usai dilepaskan, rombongan Ade langsung menuju kantor Polsek Simpang
Empat untuk mengajukan pengaduan.
"Kami berharap pihak kepolisian menindak para pelaku. Selain luka-luka,
tindakan mereka juga sudah membuat trauma ketakutan kepada anak-anak kami," ujar Ade.
Dia juga khawatir bila pengaduan tersebut tidak cepat direspon polisi,
kejadian serupa bisa dialami pengunjung lain yang ingin berwisata ke Lau Kawar. (N-2)
KAPOLDA Lampung Irjen Helmy Santika menginstruksikan seluruh kapolres sejajaran dan reserse untuk bergerak dan bereaksi cepat dalam menangani setiap ancaman premanisme.
Petugas Gabungan menangkap puluhan preman dan juru parkir liar yang dianggap meresanhkan masyarakat di Sukabumi
DPR berpesan agar Polri terus sigap menghadapi laporan masyarakat terkait aksi-aksi premanisme.
Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) meminta jatah tunjangan hari raya (THR) secara paksa ke pelaku usaha. Kepolisian akan menindak tegas hal itu.
Ada upaya pembakaran ruko oleh para preman. Beruntung tak terjadi kebakaran hebat, namun kuasa hukum pemilik ruko terkena siraman bensin.
Aksi premanisme dan pungutan liar di lokasi wisata membuat resah pengunjung dan pengguna jalan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved