Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT Masterindo Jaya Abadi (MJA) mengajukan banding ke Mahkamah
Agung atas vonis Pengadilan Negeri Bandung tentang penyelesaian
perselisihan perburuhan. Perselisihan antara perusahaan dan buruh ini dilatarbelakangi penurunan aktivitas produksi pada 2018, dan berlanjut pada 2020 akibat pandemi virus corona.
Kuasa hukum PT MJA, Aldis Sandhika, menjelaskan, perusahaan tidak akan
memberikan segala bentuk kewajiban atas hak-hak dari buruh atau
penggugat sampai dengan putusan atas perkara dengan nomor register
No.58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg itu mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde).
Dia meminta para mantan buruh untuk menghormati hukum yang kini tengah berproses di Mahkamah Agung.
"Demonstrasi tidak akan menyelesaikan masalah terutama dalam situasi pandemi covid-19 ketika kerumunan massa dikhawatirkan akan memperluas penyebarannya. Berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk para buruh. Namun seyogianya itu dilakukan dalam koridor hukum," katanya di Bandung, Rabu (12/5).
Dia menjelaskan, perusahaan sudah mengajukan kasasi ke MA karena
ada diktum yang tak disetujui. "Biarlah ini berproses tanpa diganggu
aktivitas massa," katanya.
Dia juga menjelaskan, PT MJA berupaya untuk terus bertahan sehingga
awalnya berkeinginan menyesuaikan jumlah pekerja. Namun, kondisi ini tak diterima sebagian buruh sehingga upaya mediasi juga tidak membuahkan hasil.
"Setelah melakukan berbagai upaya mediasi, ternyata kedua belah tak
memperoleh titik temu," tandas Aldis.
Bahkan, para buruh melalui kuasa hukumnya, yaitu Lembaga Pembelaan
Hukum dan Advokasi DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat mendaftarkan gugatan
PHK Masal tertanggal 29 Januari 2021. Mereka melakukan pendaftaran di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.
Menurutnya, Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 169 menyebut, pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK massal jika terjadi persoalan mendasar. "Seperti menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; membujuk dan/atau menyuruh
pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan," tambah dia.
Selain itu, PHK massal bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar
upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan
berturut-turut atau lebih. Sebab lain ialah tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh, dan memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan.
Selain itu, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan
pekerjaan tersebut tak dicantumkan pada perjanjian kerja.
"Semua point itu tak pernah dilakukan perusahaan. Jadi
ketika PN Bandung memutuskan MJA harus memberikan pesangon, uang
penghargaan dan uang penggantian, jelas kita menolaknya. Kerena
keputusan itu tak sesuai fakta di pengadilan maupun keadaan
sesungguhnya. Karena itulah kita mendaftarkan kasus ini melalui proses
kasasi ke MA," ujarnya. (N-2)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved