Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan melakukan penenggelaman 10 kapal yang terbukti illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menyebut pemusnahan kapal itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan.
“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia," ujar Antam dalam keterangan resmi, Rabu (31/3).
Baca juga: KKP-Polri Perkuat Monitoring Daerah Rawan Penangkapan Lobster
Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan, yaitu KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Erlan Suherlan menjelaskan dari 10 kapal asing yang dimusnahkan, terdapat 8 barang bukti yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Natuna. Sedangkan, 2 kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.
Baca juga: Bakamla Keluhkan Lemahnya Sanksi bagi Kapal Asing
“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia," pungkas Erlan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiono menuturkan kesepuluh kapal dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. Dengan cara tersebut, dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalkan.
Pemusnahan 10 kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada 2021. KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna.(OL-11)
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
AALCO sebagai organisasi antar-pemerintah di Asia Afrika memiliki kekuatan besar untuk menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di berbagai bidang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.
Keempat kapal tersebut mencakup dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, satu kapal ikan asing berbendera Filipina, serta satu kapal ikan Indonesia.
Penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan asing termasuk dari Vietnam yang memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal sering terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved