Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cegah Kasus Covid-19, Banjarmasin Aktifkan Lagi PPKM Mikro

Mediaindonesia.com
13/3/2021 05:30
Cegah Kasus Covid-19, Banjarmasin Aktifkan Lagi PPKM Mikro
Warga melintasi area Jembatan Antasan Bromo, Banjarmasin, Kalsel.(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengaktifkan kembali kebijakan PPKM skala mikro hingga 31 Maret 2021.

"Sejak Jumat (12/3) ini, kita aktifkan lagi PPKM skala mikro hingga 31 Maret 2021," ujar Plh Wali Kota Banjarmasin H Mukhyar.

Menurutnya, PPKM skala mikro yang sebelumnya berakhir pada 8 Maret 2021, kembali diaktifkan menyusul instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: PPKM Diperluas ke 3 Provinsi, Kemendagri: Kasus Aktifnya Tinggi

"Aktifnya kembali PPKM skala mikro ini berkaitan pula kewaspadaan daerah tentang varian baru covid-19 dengan nama B117," imbuhnya.

Selain itu, peningkatan kasus covid-19 di Banjarmasin juga mendorong penerapan kembali PPKM skala mikro. "Kewaspadaan itu harus dilakukan. Posko penanganan covid-19 di kelurahan terus mengimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan," pungkas Mukhyar.

Dalam PPKM skala mikro, lanjut dia, kegiatan ekonomi, seperti restoran atau rumah makan, dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Implementasi kebijakan PPKM skala mikro akan terus dievaluasi.

Baca juga: Pakar Tegaskan Semua Merk Vaksin Efektif untuk Cegah Covid-19

Apabila kasus covid-19 di Banjarmasin melandai, tidak menutup kemungkinan bagi Pemkot Banjarmasin untu mengakhiri PPKM skala mikro sebelum 31 Maret 2021.

Sampai saat ini, jumlah kasus covid-19 di Banjarmasin mencapai 6.128 orang, setelah sebelumnya bertambah 45 kasus. Adapun pasien sembuh tercatat 5.250 orang dan kasus meninggal akibat covid-19 mencapai 189 orang.(Ant/OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya