Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Harian Kompolnas Irjen Pol (purn) Benny Mamoto mengatakan keluarga Pdt Yeremia Zanambani telah memberikan izin untuk menggali kubur dan melaksanakan autopsi terhadap jenazah Pdt Yeremia guna memastikan penyebab meninggalnya almarhum.
"Memang benar keluarga sudah memberikan izin untuk dilakukannya autopsi terhadap jenazah Pdt. Yeremias Zanambani," katanya kepada Antara, Kamis.
Dikatakan, pemberian izin dari keluarga itu disampaikan Kapolres Puncak dan diberikan sejak Jumat (12/2) dan ditandatangani isteri dan anak korban yakni Miriam Zaoani, Yedida Zanambani dan Rode Janambani.
Dalam surat tersebut, keluarga meminta agar otopsi dilakukan di Hipadipa dan disaksikan Komnas HAM, perwakilan TGPF, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan PGI.
Namun belum dipastikan kapan autopsi dapat dilakukan karena untuk pelaksanaan sedang diatur Polda Papua dan Bupati Intan Jaya, kata Benny Mamoto melalui telepon selulernya.
Benny Mamoto yang juga mengetuai Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF) Intan Jaya menyatakan, dengan adanya izin dari keluarga diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian Pdt Zanambani.
Sebelumnya keluarga juga pernah memberikan izin untuk menggali dan melaksanakan autopsi terhadap jenazah Pdt Yeremia namun kemudian ditarik kembali sehingga batal dilakukan.
"Mudah-mudahan izin yang sudah diberikan tidak ditarik kembali sehingga autopsi dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di Intan Jaya," kata Benny Mamoto.
Pdt Yeremia Zanambani dilaporkan meninggal akibat ditembak Sabtu 19 September 2020 lalu.(OL-4)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Program "Polisi Mengajar" melibatkan pendirian Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan pengajaran bagi anak-anak putus sekolah.
Kompolnas mengawasi dan memantau pelaporan terhadap Aep dan Dede, dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.
Pegi Setiawan, Yanti tidak khawatir bila Polda Jawa Barat (Jabar) membuka sprindik baru dalam kasus pembunuhan pembunuhan Vina dan Eki
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved