Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejati Sumut Belum Periksa Mantan Kakanwil Kemenag

Yoseph Pencawan
16/2/2021 00:55
Kejati Sumut Belum Periksa Mantan Kakanwil Kemenag
Ilustrasi(DOK MI)

PROSES penyidikan kasus dugaan jual-beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi terkesan jalan di tempat. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 November 2020, tetapi hingga kini Iwan Zulhami yang merupakan mantan Kakanwil Kemenag Sumut, belum sekalipun menjalani pemeriksaan.

"Belum, belum ada (pemeriksaan Iwan Zulhami). Kita masih fokus ke ahli," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (15/2).

Sumanggar mengakui sampai sekarang Kejati Sumut belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dia berdalih saat ini penyidik pidsus masih fokus menggali keterangan dari ahli.

Berdasarkan informasi, diketahui bahwa Kejati Sumut sudah melayangkan pemanggilan pertama kepada tersangka pada 28 Desember 2020. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Pada 11 Januari 2021 tersangka juga dipanggil untuk kedua kalinya. Namun lagi-lagi Iwan Zulhami mangkir.

Disebutkan bahwa kepada penyidik Kejati Sumut, kuasa hukum tersangka mengungkapkan kliennya sedang sakit, berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Silvana Binjai. Dalam surat keterangan itu, Iwan Zulhami dinyatakan sedang menjalani isolasi mandiri.

Kendati sudah dua kali melayangkan pemanggilan, tetapi kata Sumanggar, Kejati Sumut hingga kini belum menjadwalkan pemanggilan ketiga kepada
tersangka.

Seperti diketahui, Iwan Zulhami terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Dia disangkakan menerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial ZA. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya