Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, dalam pidato pembukaan Rapat Paripurna pembahasan Materi RAPERDA RAPBD TA.2021, Selasa (22/12) menegaskan rancangan APBD 2021 mempunyai peran strategis untuk melaksanakan fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
''Untuk itu RAPBD 2021 didesain sesuai dengan penetapan tiga fungsi tersebut. Fungsi alokasi berkaitan dengan alokasi anggaran pemerintah untuk tujuan pembangunan daerah, terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat dan mendukung penciptaan akselerasi pembangunan daerah yang berkualitas sehingga program pembangunan daerah disusun untuk menggambarkan keterkaitan program perangkat daerah dalam mencapai sasaran pembangunan daerah,'' jelas Bupati Abdul Faris Umlati, melalui press releasenya di Kantor DPRD Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (22/12).
Dalam rangka itu, dalam paripurna pihak eksekutif mengajukan nota keuangan dan RAPERDA APBD Kabupaten Raja Ampat tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk dilakukan pembahasan dan juga mendapatkan penetapan melalui mekanisme persidangan, guna mendapat legitimasi hukum.
Adapun RAPBD Raja Ampat TA 2021 yang diusulkan yaitu Pendapatan sebesar Rp1.391.310.903.000. Pendapatan terdiri atas, Pendapatan Asli Daerah, Rp160.000.000.000, Dana Perimbangan: Rp984. 310.903, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp247.000.000.000 serta Belanja yang terdiri dari Belanja langsung dan Belanja Tidak langsung sebesar Rp1.390.310.903.000.
Ketua DPRD, Abdul Wahab Warwey pada awal pidatonya mengucapkan selamat atas terpilihnya Abdul Faris Umlati, SE, sebagai Bupati dan Orideko Burdam sebagai Wakil Bupati Raja Ampat. Selanjutnya Ia menjelaskan rapat paripurna DPRD bersama Bupati akan membahas RAPERDA APBD TA.2021 guna penyempurnaan peraturan daerah.
''Pada rapat ini DPRD bersama Bupati akan melakukan pembahasan RAPERDA APBD 2021 sehingga diharapkan kepada alat-alat kelengkapan DPRD, Badan Anggaran, dan Fraksi DPRD untuk memberikan masukan, saran dan usulan dan pendapat dalam rangka penyempurnaan peraturan daerah ini, untuk mewujudkan tujuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,'' ujar Warwey.
Pembukaan Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD, dihadiri Wakil Ketua I DPRD, Anggota DPRD, Bupati, dan FORKOPIMDA Raja Ampat. (MS/OL-10)
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pungutan liar (pungli) dalam kedatangan kapal wisatawan di Raja Ampat, Papua Barat.
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Indonesia menawarkan berbagai destinasi wisata yang menakjubkan
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkalkulasi butuh Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved