Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEORANG warga Cianjur, Jawa Barat berinisial AS ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Cianjur. Lelaki yang sempat berkelana di Jakarta tersebut kedapatan menjual minuman keras oplosan alias roso-roso. AS tak mengelak saat polisi menggerebek tempat produksi miras oplosan miliknya di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kamis (12/11). Di tempat itu, polisi menemukan barang bukti ratusan bungkus miras oplosan roso-roso serta berbagai bahan campurannya.
"Kita kemarin mengamankan barang bukti sebanyak 600 bungkus plastik roso-roso siap edar, 4 dus minuman energi dalam bentuk serbuk, dan 14 galon air mineral," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, Iptu Ali Jufri kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Jumat (14/11).
Tersangka menjual miras oplosan itu seharga Rp15 ribu per kantong plastik dan pendapatan diperoleh rata-rata Rp4 juta per hari.
"Jadi, tersangka ini meracik miras oplosan menggunakan alkohol berkadar 90% dicampur dengan sitrun, minuman berenergi, minuman bersoda, bir, dan minuman berenergi serbuk sebagai perasa," beber Ali.
Miras oplosan itu diproduksi di kediaman tersangka. Saat digerebek, tersangka kedapatan sedang meracik.
"Sebelumnya tersangka beroperasi di Jakarta. Namun sejak 6 bulan lalu kembali lagi ke Cianjur akibat pandemi covid-19," jelas Ali.
Tersangka menjual miras oplosan dengan cara pemesanan. Setiap pemesan yang merupakan pelanggan tetap, biasanya mengambil langsung ke tempat produksi.
"Kami terus mendalami siapa otak di balik penjualan miras oplosan roso-roso ini," tuturnya.
baca juga: Ada 35 Pelanggaran Prokes di Pilkada Sulawesi Selatan
Ali menegaskan jajarannya tidak tedeng aling-aling memberantas peredaran miras maupun narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur. Apalagi akibat miras oplosan, tak sedikit ditemukan kasus meninggal dunia.
"Selama rentang 2019, ada sekitar 5 orang korban yang meninggal dunia karena mengonsumsi miras oplosan. Tahun ini ada kejadian (korban meninggal dunia) tapi (keluarganya) tidak melaporkan," tegas Ali.
Tersangka AS dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Tersangka terancam hukuman 1 tahun penjara. (OL-3)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Pepeling merupakan inovasi yang dikonsep memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Dengan enam kursi di DPRD Cianjur, Wahyu bisa maju
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Pasangan Herman-Ibang berpihak kepada para pedagang, terutama pengembangan berbagai infrastruktur di kawasan pasar.
Setahap demi setahap terus dilakukan pembangunan septic tank di lingkungan masyarakat
Hingga saat ini atau hampir 9 tahun berjalan, belum dilaporkan ada kasus rabies di Cianjur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved