Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) DIY pada 2021 naik sebesar 3,54% atau menjadi Rp1.765,000.
Kenaikan UMP itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. SE itu berisi anjuran tidak ada kenaikan upah minimun pada 2021 karena pandemi covid-19.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Sumut Tahun Ini Mentok di 1,6 Persen
Sebanyak 27 provinsi di Indonesia menyatakan akan mempergunakan SE tersebut yang artinya tidak ada kenaikan upah. Namun, Gubernur DIY tetap menaikkan UMP DIY mengingat kondisi ekonomi DIY sejak pandemi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Aria Nugrahadi, Sabtu (31/10), menjelaskan, sebelumnya Dewan Pengupahan DIY telah menggelar sidang pleno yang hasilnya merekomendasikan kenaikan UMP DIY.
Ia menyampaikan rekomendasi kenaikan UMP tersebut. Sidang terdiri atas tiga unsur yaitu pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha.
"Kenaikan UMP ini juga mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi covid-19. Selain itu untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," katanya.
Dikatakannya, rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum, sebesar 3,33%.
Berdasarkan kajian tenaga ahli dengan menggunakan data BPS, imbuhnya, unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33%.
Maka, imbuh Aria, sesuai PP 78 /2015 tentang Pengupahan, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi , merupakan kewenangan Bapak Gubernur.
"Dalam hal ini, Gubernur DIY mengambil jalan tengah. Agar tercipta ruas sambung dan saling mendukung, akhirnya diputuskan kenaikan UMP sebesar 3,54% atau lebih tinggi 0,21% dari yang direkomendasikan. Bahkan kenaikan UMP DIY ini lebih tinggi dari Jateng yang naik sebesar 3,27%," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Ruswadi, mengungkapkan terima kasih atas perhatian Gubernur DIY kepada pekerja dan buruh yang ada di DIY.
"Alhamdulillah, dengan adanya kenaikan UMP dan persentase kenaikannya lebih tinggi dari Jateng, pekerja di DIY bisa sedikit bernafas lega, meskipun sebelumnya beberapa hari yang lalu terbit Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2020 yang mengisyaratkan untuk UMP di Indonesia pada 2021 tidak naik," ungkap Ruswadi.
Ruswadi dan rekan-rekan pekerja mengaku bersyukur karena Gubernur DIY tetap mempergunakan regulasi PP 78 tahun 2015.
Dengan kenaikan UMP ini, dirinya berharap para pekerja akan meningkatkan produktivitas mereka.
"Kami berharap kenaikan ini bisa diikuti dewan pengupahan kabupaten/kota untuk mengawal lebih lanjut dalam penentuan UMK 2021. Harapan kami para Bupati dan Wali Kota di DIY untuk mengikuti langkah Gubernur DIY tersebut dalam memutuskan kenaikan upah," jelas Ruswadi.
Tim Apriyanto, mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY menyampaikan, menerima keputusan kenaikan UMP DIY tersebut dengan senang hati. Pihaknya mengaku tidak keberatan atas keputusan tersebut.
Berdasarkan musyawarah yang telah dilakukan, pihaknya mengaku cukup puas dengan hasil akhir yang telah diputuskan oleh Gubernur DIY.
"Kami, pengusaha, tidak keberatan atas kenaikan tersebut karena situasi memang seperti ini. Saya rasa jumlah itu ideal, dan sebagai pengusaha kita juga ingin kondisi segera pulih. Keputusan sudah tepat dengan memperhatikan aspek yang menjadi aspirasi Serikat Pekerja, namun juga memperhatikan tentang keberlanjutan usaha," tutur Tim.
Menurutnya, komunikasi yang tepat adalah kunci bagi DIY untuk bisa memulihkan aktivitas ekonomi yang hancur karena pandemi. Meksi banyak pengusaha yang mengalami kesulitan dalam mengahdapi tantangan ekonomi, Tim mengaku tidak bisa mementingkan kepentingan kelompok sendiri
apabila ingin ekonomi segera pulih.
"Kita pakai nilai-nilai budaya dan tradisi Jawa misalnya sithik edhing, golong gilig, nyawiji greget, sengguh ora mingkuh. Saya kira terima kasih yang tak terhingga kita haturkan juga untuk Sri Sultan. Keputusan beliau ini adalah bentuk kepedulian kepada pengusaha dan pekerja, dan ini sangat adil," ujar Tim. (OL-1)
Dalam beberapa waktu terakhir, udara dingin menyelimuti Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan suhu di sana sempat menyentuh 17 derajat celsius.
Dari Januari hingga Juni 2024, CV Palem Craft berhasil mengekspor produknya senilai total US$245.000. Produk furnitur Indonesia banyak diminta di pasar Amerika dan Eropa.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pelepasan ekspor produk dekorasi dari salah satu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta
Hal itu dipengaruhi oleh kecukupan pasokan dan di tengah masih berlanjutnya panen raya padi, baik intra provinsi maupun antar provinsi.
WULING Motors (Wuling) menggelar program Wuling Bakti Pendidikan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut 7 tahun kiprah Wuling
Aglaonema Park ialah satu kawasan wisata yang menampilkan koleksi 90.000 tanaman Aglaonema yang terdiri dari 209 spesimen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved