Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 19 peserta aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Maluku Utara ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Mereka terdiri dari dua pelajar, empat orang warga dan 13 mahasiswa.
Penangkapan tersebut diduga lantaran mereka melempari aparat kepolisian saat terjadi bentrokan di depan kantor Wali Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa (13/10) sore.
Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan mengatakan bentrokan mahasiswa dan aparat kepolisian di depan kantor Wali Kota disebabkan oleh proses peyampaian pendapat yang tidak direspon.
"Bentrokan terjadi diakibatkan proses peyampaian pendapat oleh mahasiswa yang tidak direspon, hingga terjadi bentrok," kata Adip Rojikan.
Untuk sementara, 19 pendemo ini dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada proses penangguhan penahanan untuk mereka.
Baca juga: Bangun Argumen Gugat RUU Ciptaker
Adip mengimbau kepada masyarakat, khususnya mahasiswa dan buruh yang melaksanakan aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum agar tetap tertib.
"Lakukan unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum dengan tertib, jangan menyebabkan kericuhan yang pada akhirnya mengganggu ketertiban umum sehingga menimbulkan kerugian jiwa maupun materi," tuturnya.
Kesembilan belas orang yang ditangkap masing-masing berinisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedagang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, MRG (23) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, RMH (24) Penganguran, HBH (20) Mahasiswa, RB (17) Pelajar, LW (24) Mahasiswa, AR (20) tidak bekerja.
UA (25) Mahasiswa, AFY (21) Penganguran, GA (21) Mahasiswa, MH (19) Mahasiswa, MI (18) Mahasiswa, GW (19) Mahasiswa, MA (19) Mahasiswa, AS (19) Mahasiswa, dan FB (18) Pelajar.(OL-5)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved