Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MESKI diduga bersalah karena melakukan aksi anarkistis saat berunjuk rasa, sejumlah warga yang ditangkap polisi, membutuhkan pendampingan hukum. Mereka harus mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, meski tengah bermasalah dengan hukum.
Kondisi itulah yang membuat sejumlah lembaga advokasi pemberi pendampingan hukum tergerak mendampingi para demonstran yang ditangkap polisi. Sayangnya, mereka mengaku kesulitan mendapat akses untuk bertemu dengan para demonstran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada para demonstran yang ditangkap polisi terkait aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di depan Gedung DRPD Sumatra Utara, Kamis (8/10).
Selain LBH Medan, terdapat dua lembaga lain yang ikut memberikan
pendampingan hukum. Yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) Sumut, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi
Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu).
"Namun sejak Kamis malam kami mengalami kesulitan dan tidak mendapat akses untuk menemui para pendemo yang ditangkap," keluh Irvan, Sabtu (10/10).
LBH Medan mendapat informasi bahwa setelah aksi, polisi menahan 243 demonstran. Mereka ditahan di kantor Polda Sumatra Utara. "Kami sulit berkonsultasi dengan para tersangka, karena polisi mengaku masih melakukan pendataan para demonstran yang ditangkap,."
LBH Medan, KontraS Sumut dan Bakumsu mendesak para pendemo dilepaskan. Namun belum dikabulkan karena alasan pendataan belum tuntas.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam Lubis menegaskan DPR RI harus bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi. "Terlalu mahal ongkos yang dibayar rakyat karena ketukan palu dari mereka yang katanya wakil rakyat itu," ujarnya.
Akibat ketokan palu DPR, tidak hanya masa depan berbagai sektor yang
terancam, tetapi masyarakat juga harus menjadi korban akibat kericuhan
demonstrasi. Seharusnya para anggota DPR yang mengesahkan UU itulah yang berhadapan dengan masyarakat dan menjelaskannya.
"Ini merupakan bentuk akumulasi kekesalan rakyat atas kebijakan yang asal ketuk. Entah suara siapa yang mereka wakili sekarang," tandasnya.
(N-2)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Polri menyiapkan 1.598 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian layanan di sejumlah rute karena adanya aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Rabu (17/7).
Sebanyak 1.477 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Mereka menanyakan kepastian nasib siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) yang tesingkir di seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Aksi digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia ke DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved