Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X akan menyurati Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi buruh yang menolak UU Cipta Kerja. Hal tersebut dijanjikan setelah Sri Sultan menggelar pertemuan dengan perwakilan pekerja dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Komplek Kepatihan, DIY, Kamis (8/10).
Sebelum pertemuan tersebut, MPBI terlebih dulu telah mengirim surat kepada Sri Sultan dan menyampaikan aspirasi mereka. "Mereka menyampaikan aspirasinya supaya saya bisa memfasilitasi mengirim surat kepada Presiden sebagai aspirasi masyarakat khususnya warga buruh. Saya sanggupi," ujar Sri Sultan.
Sri Sultan akan menandatangani tangani surat kepada presiden tersebut dan melampirkan aspirasi dari MPBI. Ada sekitar sepuluh hal yang akan disampaikan berdasarkan aspirasi dari MPBI.
Baca Juga: Ridwan Kamil Surati Jokowi Menolak Omnibus Law
Salah seorang perwakilan MPBI, Kirnadi mengatakan, sejatinya para buruh tidak serta merta menolak investasi. "Kami tidak pernah menolak investasi masuk ke Indonesia bahkan Yogyakarta, tapi seolah buruh dianggap menolak UU Cipta Kerja dan seolah menolak investasi," jelas Kirnadi.
Kirnadi juga menyampaikan, perlu adanya usulan atau terobosan kepada Gubernur DIY agar disampaikan kepada presiden. "Ada aspirasi dari buruh karena pasal pada UU sebelumnya banyak yang berkurang seperti uang pesangon dan jam kerja," kata dia.
Kirnadi menambahkan, penyaringan aspirasi itu perlu. Ia mengatakan, dirinya tidak mau nanti ada pekerja-pekerja muda yang kehilangan waktu cukup banyak karena UU Cipta Kerja ini.
UU Cipta Kerja diakuinya memberikan beban cukup berat karena Gubernur tidak lagi memiliki wewenang untuk menentukan upah minimum tingkat sektoral. "Itulah mengapa sampai saat ini kami menolak UU ini karena nanti anak cucu kita yang akan merasakan UU ini. Kami harap, Gubernur DIY dapat menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi untuk meninjau ulang UU ini," pungkas dia. (OL-13)
Baca Juga: Gubernur Kalbar Desak Jokowi Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law
Jokowi mengatakan kemenangan Indonesia atas Thailand 1-0 diraih atas kerja keras dan semangat juang yang sangat menginspirasi.
Jokowi juga mengaku belum mengetahui kapan sidang kabinet akan digelar di IKN. Pasalnya, sejumlah menteri masih berada di luar negeri.
Presiden Joko Widodo bakal meresmikan Jembatan Pulau Balang dan meninjau pembangunan jalan tol di IKN.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan harapan Fraksi PKS agar pemerintah yang baru dapat mengevaluasi program hilirisasi tambang akan menjadi kajian pihaknya.
Bank Dunia juga mengapresiasi program pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan oleh Indonesia.
Agus mengungkapkan dirinya telah mengingatkan sejak awal bahwa proyek IKN itu bisa dijalankan asalkan perencanannya matang dan dilakukan dengan proses yang benar.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved