Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Wilayah Nadatul Ulama (NU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menolak kewajiban seluruh siswa SMA/SMJK di daerah tersebut membaca buku berjudul Muhammad Al-Fatih 1453 karangan Felix Siauw. Kewajiban itu disampaikan dinas pendidikan setempat.
Ketua Lembaga Pendidikan Maarif Nadhatul Ulama (PWNU) Babel Muhammad Nur Fauzan, Jumat (2/10), mengatakan pihaknya mengajukan protes kepada Gubernur Babel atas surat yang dikeluarkan dinas pendidikan tersebut. Dalihnya, substansi isi buku Muhammad Al-Fatih 1453 bukan berisi penumbuhan semangat perjuangan Muhammad Al-Fatih sebagai konsep ajaran khilafah ala minhaj an-nubuwah sebagaimana yang disepakati ulama ahlussunnah wal jannah.
Namun, ia menilai buku itu sebagai upaya penggiringan pengajaran konsep perjuangan khilafah versi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas terlarang di Indonesia dan dunia. Hal ini diperkuat dengan penulis buku itu, Felix Siauw, sebagai aktivitas HTI.
Kedua, lanjutnya, tindakan yang dilakukan Dinas Pendidikan Babel menggambarkan upaya secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam menumbuhkan ideologi khilafah versi HTI melalui lembaga pendidikan. "Ketiga, kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasut ini dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini," ujar Muhammad Nur Fauzan.
Untuk diketahui, pada Rabu (30/9) Dinas Pendidikan Babel mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh kepala SMA/SMK agar seluruh siswa wajib membaca dan merangkum buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya Felix Siauw. Selang sehari, Kamis (1/10), dinas pendidikan terpaksa membatalkan surat anjuran tersebut. (OL-14)
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan didorong untuk direvisi untuk pemerataan pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMA.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) membatalkan pemutusan kontrak terhadap sejumlah guru honorer.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved