Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI, Eva Yuliana mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Sekaligus mendesak agar Bareskrim cepat mengusut personel di Imigrasi yang membantu kemudahan terpidana itu keluar masuk Indonesia-Malaysia.
"Melalui kerja sama police to police, Kepolisian mampu menangkap Djoko Tjandra dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia. Saya mengapresiasi kerja cepat dan efektif tersebut, sehingga buron Djoko Tjandra berhasil dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang telah dijatuhkan oleh MA 10 tahun lalu," ungkap Eva, Minggu (2/8).
Selain berhasil menangkap Djoko Tjandra, Eva juga memuji langkah Kapolri Jendral Idham Azis yang menghukum oknum jendral yang membantu Djoko Tjandra selama di Indonesia.
Namun, lanjut Eva, Bareskrim juga harus bergerak cepat mengusut oknum yang membantu Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia-Malaysia, terutama oknum yang berada di Imigrasi. "Harus ada pengusutan di Imigrasi, kemungkinan adanya oknum yang membantu membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara, juga kemungkinan adanya oknum yang membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal, dan bisa jadi oknum yang membantu Djoko tjandra melalui jalur darat di perbatasan kalimantan barat dan Serawak, Malaysia," tegas politikus Partai NasDem yang asal Solo ini.
Menurut dia, bisa saja Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia karena menggunakan jalur darat melalui Entikong, Kal-Bar. "Jadi saya kira Kepolisian dan Kemenkumham harus bekerja sama mengusut apakah ada oknum imigrasi di PLBN (pos lintas batas negara) yang membantu DjokTjan keluar masuk melalui jalur tikus," imbuh Eva.
Penangkapan Djoko Tjandra barulah permulaan, jaringan mafia hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, dan Pengadilan wajib diusut sehingga hal yang mencoreng wajah hukum Indonesia tidak terulang kembali.
Dia paparkan, Komisi III akan terus meminta mitra kerja mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sudah membantu Djoko Tjandra dan meminta mereka memperbaiki institusinya yang sudah tercoreng akibat kasus Djoko Tjandra ini.
Lebih dari itu di Panja (Panitia Kerja) pengawasan hukum tidak akan berhenti sampai semua oknum yang membantu bisa diadili juga. (WJ/OL-10)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved