Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
IMPLEMENTASI program Perhutanan Sosial harus mendorong penguatan ketahanan pangan masyarakat. Khususnya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang memiliki tanah yang subur, program ini diharapkan berhasil sesuai harapan pemerintah, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Anggota Komisi IV DPR RI, Yadi Srimulyadi menilai, program Perhutanan Sosial yang sudah digagas lama dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 di beberapa daerah cukup efektif. Tinggal pemahaman dari para Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terus ditingkatkan, termasuk inovasi diversifikasi tanaman yang diperbolehkan di kawasan hutan.
"Di beberapa daerah, supporting Perhutanan Sosial dalam mewujudkan ketahanan pangan sudah baik. Tinggal bagaimana meningkatkan pemahaman LMDH yang perlu ditingkatkan," kata Yadi saat berdialog dengan LMDH serta tokoh masyarakat Lembang yang digagas bersama Forum Penyelamat Lingkungan Hidup
(FPLH) Jabar, Kamis (30/7).
Beberapa LMDH ada yang sudah mendapatkan SK Kemitraan Kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di antaranya LMDH Kidang Jaya, Desa Cikidang, Asper Lembang; LMDH Teguh Pamitran, Desa Suntenjaya, Lembang, Asper Manglayang Barat; LMDH Manglayang Hijau dan Manglayang Lestari, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Asper Manglayang Barat, dan LMDH Pada Maju, Asper Padalarang.
"Makanya perlu peningkatan kemampuan dan wawasan dari LMDH dalam memanfaatkan hutan, agar secara ekonomis bisa menciptakan ketahanan pangan, namun di sisi lain fungsi ekologis hutannya tetap terjaga," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Wakadivreg Perhutani Jabar-Banten Amas Widjaya mencontohkan, untuk LMDH Kidang Jaya, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, mendapatkan lahan garapan seluas 430 hektare. Namun setiap LMDH menerima lahan garapan berbeda-beda tergantung dari hutan pangkuan desa. Namun ketentuan pemerintah satu orang maksimal menggarap 2 hektare lahan.
"Ada batasan bagi mereka yang menggarap lahan program Perhutanan Sosial ini. Karena ini hutan lindung maka jangan sampai mengubah fungsi hutan, fungsi ekologi, namun fungsi ekonominya tetap harus dirasakan masyarakat," ucapnya.
baca juga: Kepri Catat 29 Kebakaran Hutan Sepanjang Januari-Maret 2020
Sementara, Administratur Perhutani KPH Bandung Utara Komarudin menambahkan, pemanfaatan lahan yang dilakukan lebih kepada agroforestery, yakni pohon utama yang diperkaya dengan penanaman pohon buah-buahan yang bisa manahan air tapi menghasilkan secara ekonomi.
"Seperti yang sudah umum adalah tanaman kopi, alpukat, nangka, dan distrata paling bawah bisa tanaman perdu seperti stevia, jahe dan lain-lain. Jadi tidak mengubah fungsi hutan, tapi tetap menghasilkan bagi masyarakat sekitar hutan," jelasnya. (OL-3)
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Inisiatif itu merupakan bagian dari program menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial
FESTIVAL Kopi Media Indonesia tahun ini mengangkat kopi konservasi Nusantara. Salah satu yang hadir adalah Kopi Jago Jalanan (Kojal) yang mengangkat kopi liberika dari Kabupaten Kayong Utara
Pada 2019, Desa Tuwung, Kabupaten Pulang Pisau, Desa Karang Bengkirai, Kota Palangkaraya, mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan desa.
Secara keseluruhan, hingga September 2023 SK Hutan Sosial yang telah dibagikan, yakni seluas 6,37 juta hektare bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9.642 kelompok/gabungan kelompok.
MoU itu adalah langkah bersejarah dalam mendukung pengembangan program perhutanan sosial, sekaligus turut aktif dalam penanganan perubahan iklim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved