Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DATA Riskesdas 2018 mengungkapkan bahwa prevalensi stunting Jawa Timur (Jatim) saat ini tidak terpaut jauh dari angka nasional, yaitu mencapai 26,91% dengan resiko stunting tertinggi pada kabupaten Probolinggo, Trenggalek, Jember, Bondowoso dan Pacitan.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Emil Elestianto Dardak saat menjadi keynote speaker dalam webinar yang diselenggarakan YAICI bersama PP Aisyiyah, Selasa (28/7).
“Ini PR (pekerjaan rumah) bersama mengingat di dalam roadmap penurunan stunting, pada 2024 harapannya bisa di bawah 25%. Karena itu, langkah awal dengan memastikan ibu dan bayi mendapat gizi yang baik,” ujar Emil Dardak.
Emil mengatakan, permasalahan gizi memang erat kaitannya dengan ekonomi masyarakat. Namun stunting tidak melulu terjadi karena kemiskinan, melainkan karena ketidakdisiplinan masyarakat.
“Stunting tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat ekonomi rendah, karena penerapan disiplin gizi bukan hanya berkaitan dengan kemampuan membeli makanan, tapi juga pilihan pangannya,” jelas Emil.
Lebih lanjut, Emil mengungkapkan sebuah program yang pernah dilakukan di Pandeglang pada 2019 dimana ditemukan bahwa stunting terjadi karena kesalahpahaman masyarakat yang beranggapan kental manis adalah susu dan diberikan kepada anak.
“Lalu dilakukan upaya terpadu, kental manis di ganti susu dan ada perbaikan. Ini kemudian dikoordinasikan dengan dinas kesehatan propinsi untuk dilakukan upaya yang sama di Jatim,” ungkap Emil.
Dalam kesempatan tersebut, Emil Dardak juga menyampaikan apresiasi terhadap YAICI dan PP Aisyiyah atas konsistensinya menggalakkan edukasi dan literasi gizi untuk masyarakat. Namun, ia berharap target dari literasi gizi tidak hanya menyasar ibu dan anak, namun lingkungan sekitar yang mempengaruhi ibu.
“Ibu-ibu muda saat ini yang rata-rata kelahiran 1990 - 2000, adalah generasi millenial yang pastinya melek teknologi dan informasi. Tapi terkadang, pengambilan keputusan juga dipengaruhi oleh orang-orang disekitarnya, orang tua, mertua atau nenek. Karena itu, edukasi mengenai gizi dan kental manis juga harus diberikan kepada generasi yang lebih tua ini,” imbuh Emil.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani yang hadir dalam kesempatan tersebut mengingatkan, pembicaraan mengenai gizi anak harus berawal dari keluarga. Oleh karena itu, tingkat edukasi orang tua sangat mempengaruhi kualitas anak dan keluarga tersebut.
Sayangnya, berdasarkan profil keluarga BKKBN, sebanyak 16,95% atau kurang lebih 10 juta keluarga Indonesia masuk kategori prasejahtera. Sementara berdasarkan tingkat pendidikan kepada keluarga,terdapat 51,5% kepala keluarga yang menginjak pendidikan hanya sampai jenjang SD.
“Bisa dibayangkan dengan situasi seperti ini, bagaimana tumbuh kembang anak-anak kita, belum lagi saat ini kita memasuki masa pandemi,” ungkap Netty.
Karena itu, dibutuhkan kerja sama multi stakeholder untuk mengadvokasi keluarga keluarga prasejahtera, dan keluarga rentan miskin agar kebutuhan gizi anak dan keluarga tetap tercukupi.
Di samping itu, Netty mengatakan perlu menyadarkan masyarakat dalam menghindari makanan atau minuman (mamin) yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang seperti stunting dan gizi buruk.
“ Salah satunya dalam hal pemberian susu kepada anak-anak, dimana masih banyak orang tua yang sering salah memahaminya. Masih banyak para orang tua, utamanya dari masyarakat tidak mampu, itu menganggap susu kental manis sebagai pilihan tepat bagi anaknya.,” jelas Netty.
Dra. Chairunnissa. M. Kes, Ketua Mejelis Kesehatan PP Aisyiyah, dalam kesempatan itu kembali mengingatkan kepada seluruh kader dan jajaran Aisyiyah, untuk tidak memasukkan kental manis dalam bantuan sosial dimasa pandemi Covid 19 ini.
“Mengedukasi dengan memberikan bantuan sembako yang benar adalah hal-hal yang kita lakukan untuk mengetasi stunting dimasa pandemi ini,” jelas Chairunnisa.
Ia juga mengingatkan, balita yang sudah terbiasa mengkonsumsi kental manis dapat berisiko terkena malnutrisi.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang kepedulian terhadap upaya peningkatan kesehatan masyarakat, Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) dan Majelis Kesehatan PP Aisyiyah sejak tahun 2018 telah berkomitmen melakukan edukasi gizi dan cara bijak mengkonsumsi susu kental manis untuk masyarakat diberbagai daerah di Indonesia. (RO/OL-09)
Hasil inovasi mereka, disosialisasikan kepada para ibu anggota Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Brebes.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Mahasiswa IPB membuat inovasi berupa abon telur agar anak-anak balita bisa mengonsumi telur dalam bentuk lain guna pemenuhan gizi mereka. Ini upaya pencegahan stunting di Kabupaten Brebes.
Perlu kerja pentahelix dan sinergi kolaborasi untuk membangun komitmen yang kuat dalam penanganan dan pencegahan stunting. Termasuk dukungan regulasi
Pada Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini, fokus utama adalah melindungi anak-anak dari penyakit berbahaya dan stunting.
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved