Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkab Pamekasan Dukung Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Mohammad Ghazi
18/7/2020 21:05
Pemkab Pamekasan Dukung Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan simulasi penanganan Covid-19 di salah satu Ponpes Nurul Falah, Pamekasan.(MI/MUHAMMAD GHAZI)

WAKIL Bupati Pameksan, Jawa Timur, Rajae, menyatakan mendukung jika ada rencana pemerintah untuk memberlakukan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. 

Hal itu disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol tersebut.

"Kami sangat mendukung. Sebab, dalam kondisi kesadaran masyarakat yang masih rendah, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah memaksa dengan sanksi," kata Rajae, Sabtu (18/7).

Ia menyatakan rendahnya kesadaran masyarakat wilayahnya itu ditandai dengan berkuranya mereka yang menggunakan masker di tempat umum dan masih seringnya berkerumun, terutama kalangan pemuda saat malam Minggu.

Meski upaya yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Pamekasan untuk melakukan sosialisasi terus gencar dilakukan, namun sebagian masyarakat meyakini saat ini Covid-19 sudah mulai hilang.

"Pelonggaran PSBB di beberapa daerah menjadi awal keyakinan bahwa korona sudah berkurang bahkan sudah tidak ada," katanya.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19, Klaten Bertambah 10 Orang

Karenanya, jika ada keputusan pemerintah pusat untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pihaknya sangat mendukung.

"Di sisi kami, saat ini hanya bisa memerapkan sanksi untuk hal-hal yang berkaitan dengan peeraturan daerah. Misalnya, pembatasan jam buka usaha pada malam hari, larangan berjualan di kawasan tertentu bagi PKL dan beberapa hal lainnya," jelas Rajae.

Pihaknya terus melakukan pengetatan pemberlakuan protokol kesehatan dengan meningkatkan patroli gabungan di tempat-tempat umum.

Selain itu, bersama Polres setempat akan memberlakukan physical distancing di setiap traffict light, dengan mengatur jarak antar pengendara roda dua yang berhenti saat lampu merah. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya