Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CENGKRAMAN mafia atas penguasaan timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) makin memprihatinkan. Semakin jauh dari tujuan Sumber Daya Alam (SDA) yang diperuntukan sebagai kemakmuran rakyat namun justru dikuasai oleh segelintir orang.
Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Agung Wibowo menyayangkan bahwa saat ini keberpihakan pemerintah dan negara ternyata bukan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara ini, melainkan untuk penguasa-penguasa ekonomi terutama di bidang pertambangan.
"Pemerintah seolah tutup mata dan telinga, apa keinginan dari masyarakat,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).
Agung mengungkap, indikasi keterlibatan mafia tambang (timah) di Babel sudah menjadi rahasia umum. Bahwa dugaan pengusaja HM disebut memiliki peran yang sangat dominan dalam mengendalikan sektor timah di Babel.
HM, dikatakan Agung diduga turut campur meramu regulasi yang menguntungkan diri sendiri serta kelompoknya. Agung menduga, terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang hanya kepada lima perusahaan yaitu PT. Refined Bangka Tin, CV. Venus Inti Perkasa, PT. Tinindo Inter Nusa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan PT. Stanindo Inti Perkasa tak lepas dari pengaruh HM.
“Diduga seorang HM dapat mengatur mana perusahaan tambang yang boleh dan tidak boleh beroperasi di sana. Semua harus melalui HM, sebagai pemain tunggal dalam bisnis sektor pertambangan timah di Babel,” pungkas Agung.
Agung menyarankan, baiknya Kementian ESDM sebagai regulator menelisik dan meresapi kembali UU No 4/2009 yang memberikan amanat Sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
“Bukan untuk bancakan bahkan menimbun kekayaan pribadi-pribadi,” himbau Agung. (OL-13)
Baca Juga: Praktek Oligopoli Tambang Timah di Babel Melawan Hukum
SEORANG pemancing udang di aliran sungai Bukit Layang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Minggu (28/7).
DUA pelaku spesialis pencurian kotak amal 16 masjid di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), berhasil dibekuk polisi.
BUAYA muara sepanjang 3 meter ditangkap warga Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya tersebut ditangkap karena kerap menyerang manusia.
Sebanyak 4000 kursi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) mulai diperebutkan siswa di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (24/6).
Untuk mencegah DBD ini, pihaknya terus menghimbau masyarakat pertama melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) pada barang bekas seperti ban, botol atau lainya.
TERGIUR dengan tingginya harga pasir laut, sejumlah perusahaan berebut untuk mengeruk alur muara jelitik sungailiat Kabupaten Bangka.
Sejak zaman penjajahan Belanda telah tumbuh subur perusahaan tambang meski kala itu masih dilakukan secara tradisional.
PT Timah Tbk menyebutkan kasus korupsi timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bagian perbaikan Tata kelola Timah dari berbagai sektor.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan tak ada kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
PENYIDIK Jampidsus Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah ke Kejari Jaksel.
Kejagung tak menyita jet pribadi yang sering digunakan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis bepergian, karena bukan miliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved