Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyerahkan aset pemprov berupa lahan training center (TC) sosial seluas 1,5 hektare kepada Pemkot Tebing Tinggi yang berlokasi di Jalan Rumah Sakit Umum Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Sumut, Rabu (17/6).
Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi denga diserahkan lahan TC dari pemprov ke Pemkot Tebing Tinggi.
"Ini merupakan satu kesyukuran bagi kami, karena TC Sosial ini dapat kami manfaatkan untuk tempat karantina atau isolasi untuk para pekerja yang datang dari luar negeri dan luar daerah yang memasuki kota Tebing Tinggi. Ada sekitar 30 orang pekerja di bidang konstruksi yang nantinya akan bekerja di Tebing Tinggi", ungkapnya.
baca juga: Ancaman Banjir Rob semakin Meningkat
Rencananya, apabila Covid-19 telah usai, TC Sosial akan diperuntukan sebagai tempat pembinaan atau pelatihan bagi para pegawai atau pencari kerja yang ada di Kota Tebing Tinggi.
"Untuk itu kita akan memanfaatkan sebaik-baiknya. Jadi ini merupakan hal positif dan sangat mendukung dan membantu kelancaran penanganan covid-19 di Kota Tebing Tinggi serta penanganan pendidikan sumber daya manusia di masa-masa yang akan datang. Kami berjanji akan merawat sebaik-baiknya," kata Umar. (OL-3)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakulan penagihan serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pascagempa, PLN memastikan seluruh aset di NTT tidak mengalami kerusakan dan pasokan listrik masyarakat tidak terganggu.
Bicara soal Reforma Agraria secara teknis, Dirjen Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut bahwa outcome Reforma Agraria bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan masih ada kendala dalam program sertifikat aset di daerah seperti pencarian letak aset, luas bidang tanah, dan batas tanah.
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved