Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sambut New Normal, Penumpang Transportasi di NTT Maksimal 70%

Palce Amalo
15/6/2020 09:00
Sambut New Normal, Penumpang Transportasi di NTT Maksimal 70%
Seorang penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah duduk di ruang tunggu keberangkatan bandara El Tari Kupang, NTT, Senin (8/6/2020).(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

PROVINSI Nusa Tenggara Timur (NTT) membatasi jumlah penumpang transportasi maksimal 70 persen, berlaku mulai penerapan kenormalan baru (new normal), Senin (15/6). Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan kebijakan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi yakni angkutan udara, laut, dan darat.

Menurutnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat menginginkan tidak perlu lagi ada pembatasan jumlah penumpang. Karena itu, kebijakan itu akan dievaluasi untuk persiapan menuju kondisi normal. Untuk transportasi udara, kebijakan mengangkut penumpang sampai 70 persen tidak menganggu kebijakan menjaga jarak aman atau physical distancing.

"Protokol kesehatan di pesawat kan sudah diatur oleh maskapai," kata Isyak Nuka.

Menurutnya, suami-istri dan anak yang bepergian dengan pesawat, tidak perlu lagi duduk berjauhan atau menerapkan physical distancing, namun tetap memakai masker. 

"Kecuali bepergian sendirian, tetap menjaga jarak," ujarnya.

baca juga: Inovasi Pelayanan, Rupbasan Pangkalpinang Siap Sambut New Normal 

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 NTT Marius Jelamu berharap para bupati dan wali kota melakukan kontrol ketat terhadap warganya agar tidak mengabaikan protokol kesehatan.

"Bupati dan forum koordinasi pimpinan daerah diberi kewenangan penuh mengontrol dan mendisiplinkan warganya," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya