Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Bebaskan Tujuh Personel yang Disandera Penambang Ilegal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/5/2020 16:18
Polri Bebaskan Tujuh Personel yang Disandera Penambang Ilegal
Aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi, yang ditertibkan oleh polisi.(ANTARA/HO)(Antara)

POLRI berhasil membebaskan tujuh anggota Polri yang sempat disandera terkait kasus penambangan illegal di Kabupaten Bungo, Jambi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tim gabungan Polda Jambi, Polres Bungo, dan TNI berhasil membebaskan tujuh personel dari Polres Bungo yang sempat disandera warga.

"Aksi pembebasan itu berisi 15 orang yang dipimpin Kapolres Bungo dan langsung menuju lokasi penyanderaan," ujar Ahmad, Selasa (12/5).

Baca juga: Bupati Minta Warga Lengserkan Kades yang Main PETI

Ahmad menjelaskan, tim gabungan menemukan dua unit kendaraan yang digunakan oleh personel Polres Bungo dan Polsek Palepat dalam keadaan rusak karena diamuk massa.

Tim gabungan pun langsung melakukan pembebasan dan berhasil membawa seluruh anggota Polri dalam keadaan sehat.

“Seluruh anggota yang disandera saat ini dalam keadaan sehat dan selamat," ujar Ahmad.

Baca juga: Tok! PSBB Malang Raya Disetujui Kemenkes

Kondisi Kapolsek Pelepat AK Suhendri yang dilaporkan mengalami luka tusuk juga telah mendapatkan perawatan dan dapat beraktivitas kembali.

Ahmad menuturkan kepolisian masih memburu para pelaku yang melakukan penyanderaan dan penyerangan terhadap anggota Polri.

"Saat ini, tim gabungan Polda Jambi dan Polres Bungo masih mencari para pelaku serta mengimbau kepada seluruh masyarakat melalui aparat desa agar pelaku segera menyerahkan diri," tegas Ahmad. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya