Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH dinilai lambat dalam penetapan tarif baru untuk penyeberangan kapal feri. Penetapan tarif penyeberangan tertunda 1,5 tahun pascaperumusan bersama para stakeholder terkait.
“Sudah lebih dari 1,5 tahun pembahasan tarif kapal feri hingga kini belum kunjung ditetapkan,” keluh Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), dalam keterangan persnya, Minggu (5/4).
Bambang mengatakan, penetapan tarif menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Institusi ini semestinya yang menerbitkan surat keputusan seputar seluruh jasa transportasi laut, udara, dan darat di Indonesia.
Namun Kemenhub terkesan masih menunda kebijakan penyesuaian tarif penyeberangan kapal feri. Penetapannya masih menjadi perdebatan dalam Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).
“Para stage holder bersepakat penyesuaian tarif kisaran 8 hingga 14 persen. Kenaikan tarif semestinya sudah terjadi dua tahun lalu dengan angka sebenarnya mencapai 30% hingga 40%,” papar Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Dalam berbagai kesempatan, Kemenhub berdalih menunggu persetujuan final Kemenko Marves. Sementara itu, kementerian di bawah koordinasi Menteri Luhut Binsar Panjaitan mengklaim tidak berwenang mengurusi soal penentuan tarif transportasi laut.
“Kedua kementerian itu memberikan penjelasan berbeda-beda,” ungkap Bambang.
Kemenhub sebenarnya sudah mensosialisasikan rencana kenaikan tarif sejak akhir tahun 2019 lalu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi memimpin langsung sosialisasi di hadapan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pengusaha transportasi laut Indonesia.
“Bahkan sosialisasi kenaikan tarif juga digelar di lintasan Ketapang-Gilimanuk Banyuwangi,” ungkap Bambang.
Kemenhub memastikan pembahasan kenaikan tarif hanya menunggu realisasi. Pihak Kemenko Marves yang mempersulit pengajuannya pada Menteri Luhut Binsar Panjaitan. “Menko Marves Luhut belum menandatangani persetujuan kenaikan selama kurang lebih 7 bulan,” paparnya.
Bambang menyatakan, perumusan tarif sudah mempertimbangan kondisi industri pelayaran di Indonesia. Selain itu, penentuannya pun sesuai kondisi perekonomian seluruh masyarakat Indonesia. “Lalu siapa yang bertanggung jawab?,” imbuh Bambang.
Sehubungan itu, Bambang menilai kementerian mengambil keputusan lambat dalam menetapkan tarif kapal feri. Sikap keduanya bertentangan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam memaksimalkan potensi transportasi laut di Tanah Air.
“Transportasi logistik laut yang sangat strategis dan tidak tergantikan oleh moda transportasi lain,” ujarnya.
Lambatnya penetapan tarif baru dikhawatirkan memukul industri pelayaran penyeberangan. Sejumlah perusahaan mulai kesulitan menutup biaya operasional penyeberangan kapal.
Dampaknya pada penurunan kualitas kenyamanan dan keselamatan penumpang. “Akibat penyesuaian tarif dipolitisasi, keberlangsungan angkutan feri terancam,” ungkapnya.
Dalam beberapa kasus, sejumlah perusahaan pelayaran pun terancam bangkrut. Mereka gagal melaksanakan kewajiban kredit perbankan. Padahal transportasi laut punya peran penting menjaga keberlangsungan distribusi logistik masyarakat. Fungsinya diibaratkan sarana jalur tol laut.
“Logistik antarpulau seluruh Indonesia akan macet total dan ekonomi terganggu. Dalam kondisi darurat Covid-19 seperti sekarang dampaknya akan luar biasa besar,” ujarnya.
Gapasdap menginformasikan permasalahan tarif sudah mengancam industri Indonesia. Beberapa jasa pelayaran terancam berhenti operasi contohnya di Ketapang (Banyuwangi) dan Gilimanuk (Bali). “Mereka kesulitan membayar biaya operasional gaji karyawannya,” ungkap Bambang. (RO/OL-09)
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
Kementerian perhubungan menegur produsen pesawat AS Boeing perihal kecelakaan yang menimpa Lion Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved