Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2019 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, Kamis (6/2). Ini menandai Banten menjadi pemprov tercepat atau pertama yang menyerahkan dokumen laporan tersebut.
Kepala BPK RI Perwakilan Banten Agus Khotib mengatakan, berdasarkan data yang yang dimilikinya untuk LKPD TA 2019, Pemprov Banten menjadi yang pertama menyerahkannya. Saat penyerahan dilakukan, belum ada satu pun pemprov se-Indonesia yang melakukannya.
"Sampai saat ini (Kamis, 6/2/) Pemprov Banten nomor satu, tapi kalau kabupaten/kota sudah ada beberapa di seluruh Indoensia. Kalau diantara 34 provinsi, Banten yang pertama," ujarnya.
Ia mengapresiasi, penyerahan LKPD lebih awal yang dilakukan Pemprov Banten sehingga penyerahan laporan bisa lebih cepat. Setelah LKPD masuk maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan tersebut. Pemeriksaan akan berjalan selama 60 hari.
"Kalau BPK kan targetnya (pemeriksaan) 60 hari, kita tuh 60 hari kurang sebenarnya tapi kita maksimalkan. Hasil pemeriksaan nanti kami serahkan ke dewan (DPRD-red)," ungkapnya.
Penyerahan LKPD, kata dia, juga sangat berdampak positif terhadap penganggaran APBD selanjutnya. Dengan penyerahan lebih cepat maka DPRD bisa lebih awal menyusun perubahan APBD tahun berjalan.
"Dengan hasil audit bisa ketahuan silpa (sisa lebih penggunaan anggaran), bisa menyusun perubahan APBD untuk mengaloaksikan ke anggaran berikutnya. Kalau poin yang penting itu tahu silpa," ungkapnya.
Terkait ini, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah maju dengan menyerahkan LKPD lebih awal dari yang biasanya. Ia menegaska, hal itu dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Tradisinya pada Maret, kita sudah maju ke Februari. Ini cara saya di dalam melakukan upaya peningkatan. Kita tidak mau berlama-lama, cara saya mengelola keuangan ini dengan gerakan agar segara menyerahkan laporan ke BPK. Saya kira ini upaya yang kita lakukan," tuturnya.
Diakuinya, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan target utamanya. Baginya yan terpenting adalah memersempit ruang gerak korupsi. Bahkan catatan BPK pada TA sebelumnya sudah seluruhnya diselesaikan.
"Kalau saya WTP itu target ke dua, yang pertama itu meminimalisasi korupsi di Banten. Sudah kita selesaikan, yang menjadi catatan BPK semaksimal mungkin kita koreksi," tandasnya. (OL-13)
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Ketua BPK RI, Isma Yatun, menekankan pentingnya pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045.
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved